Thursday, May 22, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Perumahan AD, JAM Pidmil Limpahkan Berkas Ke Odmilti

Diki Kurnia by Diki Kurnia
February 7, 2022
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
0
Dugaan Korupsi Dana Tabungan Perumahan AD, JAM Pidmil Limpahkan Berkas Ke Odmilti
22
SHARES
54
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA -Pada hari Jumat 4 Februari 2022 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI) telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab 2 (dua) Berkas Perkara dan 2 (dua) orang Tersangka serta Barang Bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam pers relis yang diterima Adhyaksadigital, pekan lalu menerangkan bahwa penyerahan ataupun pelimpahan berkas itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020, yaitu, tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Related posts

Kisah Rogo Bahu dan Lima Sumur Pepunden Tawang dalam Ritual Jangkrik Genggong Pacitan

Kisah Rogo Bahu dan Lima Sumur Pepunden Tawang dalam Ritual Jangkrik Genggong Pacitan

May 13, 2025
20
Hendak Keluar Toko, Warga Pacitan Kritis Usai Diseruduk Honda Vario

Hendak Keluar Toko, Warga Pacitan Kritis Usai Diseruduk Honda Vario

May 9, 2025
196

Selanjutnya kedua Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap 2 (dua) orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara dimaksud.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022, dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan, terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan Terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perlu kami sampaikan Kasus Posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
<span;>• Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga;

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan para Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa & Oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.(red)

Tags: Hukum
SendShare9Tweet6
Previous Post

16 Bitcoin to US Dollar, .16 BTC to USD Currency Converter

Next Post

Best Pay By Phone no bonus casino ca Casinos South Africa 2022

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post

Best Pay By Phone no bonus casino ca Casinos South Africa 2022

10 Better Totally free Android os slots mobile canada Pill Online game To help you Download

Adolescent Asian Girls Looking For Older Men

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Beda dari Tahun Lalu, Festival Rontek 2025 Pacitan Tekankan Tema dan Libatkan Pelajar
Pariwisata

Beda dari Tahun Lalu, Festival Rontek 2025 Pacitan Tekankan Tema dan Libatkan Pelajar

by Sunardi
May 22, 2025
0
81

Beritapacitan.com, PACITAN — Festival Rontek 2025 yang akan digelar pada 7–9 Juli mendatang di Alun-Alun Pacitan dan sepanjang Jalan Ahmad...

Read more
Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

May 22, 2025
19
Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
21
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
14
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
106

Berita Terbaru

Beda dari Tahun Lalu, Festival Rontek 2025 Pacitan Tekankan Tema dan Libatkan Pelajar

Beda dari Tahun Lalu, Festival Rontek 2025 Pacitan Tekankan Tema dan Libatkan Pelajar

May 22, 2025
Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan

May 22, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Beda dari Tahun Lalu, Festival Rontek 2025 Pacitan Tekankan Tema dan Libatkan Pelajar
  • Tahun 2025, PUPR Pacitan Bangun TPS3R di Dua Kelurahan
  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In