Beritapacitan.com, PACITAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tahun 2026.
Meski kamera ETLE statis di sejumlah titik lampu merah belum aktif, penindakan melalui ETLE mobile atau mobil incar tetap berjalan.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko menjelaskan, secara umum di Jawa Timur sudah ada beberapa kabupaten yang menerapkan sistem ETLE secara aktif, baik statis maupun mobile.
Pacitan sendiri sebenarnya pernah menggunakan kamera ETLE statis, namun saat ini belum dapat difungsikan kembali.
“ETLE di Pacitan sebenarnya sudah pernah diterapkan. Namun kamera ETLE statis di lampu merah saat ini belum aktif karena sistem perawatan dan pemeliharaannya, kami sudah berkoordinasi dengan polda.,” ujar Angga, Jum’at, (20/2/2026).
Ia menjelaskan, sistem ETLE terdiri dari beberapa jenis, yakni ETLE statis (terpasang di titik tertentu), ETLE mobile menggunakan kendaraan (mobil incar), serta ETLE handheld yang menggunakan perangkat genggam.
Namun untuk saat ini, Pacitan baru mengandalkan ETLE mobile.
“Yang ada di Pacitan itu ETLE statis belum aktif. Kita punya ETLE mobile, biasa disebut mobil incar. Mobil ini berpatroli di daerah-daerah yang rawan pelanggaran lalu lintas. Ini juga sejalan dengan perintah Korlantas agar penindakan pelanggaran lebih ditingkatkan melalui tilang ETLE dibandingkan tilang manual,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan manual tetap dilakukan, khususnya untuk pelanggaran prioritas yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak memakai helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
“ETLE mobile tetap jalan, penindakan manual juga tetap jalan. Tahun 2026 ini, sesuai arahan, sistem ETLE akan lebih ditingkatkan,” imbuhnya.
Terkait mekanisme ETLE mobile, AKP Angga menjelaskan bahwa pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan notifikasi tilang melalui pesan singkat (SMS) atau surat yang dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan.
Jika terdapat keberatan, masyarakat diberi ruang untuk melakukan konfirmasi.
“Kalau masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, misalnya merasa memakai helm atau kendaraan bukan miliknya, bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian. Ada prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.
Ia mengakui, terdapat sejumlah kendala non-teknis dalam penerapan ETLE, terutama terkait perawatan dan pemeliharaan perangkat.
Jika terjadi kerusakan pada unit mobile, pihaknya harus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
“Perangkat ETLE ini perlu pemeliharaan rutin. Kalau ada kendala, misalnya unit mobile mengalami kerusakan, kami harus berkomunikasi dulu dengan Polda,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Angga menilai sistem ETLE sejatinya memberi keuntungan bagi masyarakat karena meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pelanggar saat penindakan.
“Masyarakat seharusnya senang karena ini meminimalisir tilang manual di lapangan. Namun memang sistem ini masih bertahap dan ada kekurangan yang harus terus dibenahi,” ujarnya.
Ke depan, pengembangan ETLE statis di Pacitan masih dalam proses koordinasi.
Satlantas Polres Pacitan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah serta berkoordinasi dengan Polda untuk pengecekan perangkat.
“Kemarin sudah koordinasi dengan Pak Sekda, sedang diproses. Perangkat juga harus dicek dari Polda dan Polrestabes. Kita terus follow up. Harapannya, minimal satu titik bisa aktif kembali. Jika itu menyala, tentu akan lebih baik,” pungkasnya.(*)









