Beritapacitan.com, PACITAN – Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan baru-baru ini nampaknya masih diragukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan.
Terlepas dari itu, organisasi mahasiswa itu berharap, penghargaan itu harus dibuktikan melalui praktik pelayanan yang benar-benar bersih di lapangan.
Ketua PMII Pacitan, Sunardi, menyampaikan bahwa WBK tidak boleh berhenti sebatas label administratif.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan sektor vital yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
“Predikat WBK bukan sekadar simbol. Jika masih ada keluhan soal biaya di luar ketentuan atau pelayanan berbelit, publik berhak mempertanyakan integritasnya,” ujar Sunardi, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengurusan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran harus sepenuhnya bebas biaya sesuai aturan yang berlaku.
Setiap celah pungutan liar, sekecil apa pun, dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang menjadi dasar pemberian predikat WBK.
Sunardi juga mengatakan pentingnya transparansi prosedur dan kepastian waktu pelayanan.
Ketidakjelasan alur administrasi berpotensi membuka ruang praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat.
“Pelayanan kependudukan menyangkut hak dasar warga. Ketika akses itu dipersulit atau dibebani biaya tidak resmi, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil,” katanya.
Menurutnya, predikat WBK semestinya menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan, bukan tameng dari kritik publik.
Konsistensi integritas aparatur, lanjut dia, menjadi kunci agar penghargaan tersebut tidak kehilangan makna di mata masyarakat.
PMII Pacitan menyatakan akan terus mengawal isu pelayanan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih dan akuntabel.(*)






