Beritapacitan.com, PACITAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan tahun 2026 terancam hampir gagal dilaksanakan apabila Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Desa terbaru tak kunjung diterbitkan.
Kondisi ini menjadi hambatan serius bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan dasar hukum pelaksanaan Pilkades di 45 desa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyampaikan bahwa untuk tahun ini terdapat 45 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades.
DPRD, khususnya Komisi I, terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan.
“PMD sebelumnya telah mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pilkades, menyusul terbitnya Undang-Undang Desa terbaru yang mengatur sejumlah ketentuan, termasuk syarat pencalonan kepala desa dan masa jabatan. Karena itu, Perda harus segera disesuaikan,” kata Bagus, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, Ketua DPRD Pacitan juga telah menginstruksikan agar dilakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Bahkan, DPRD melalui Komisi I dan Bapemperda telah menyatakan kesiapan untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini, termasuk dari sisi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD.
Namun demikian, hambatan utama saat ini adalah belum turunnya PP sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Desa terbaru.
Bagus menegaskan, ketiadaan PP tersebut tidak hanya menjadi persoalan di Pacitan, melainkan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“Undang-undang sudah berlaku sejak awal tahun kemarin, tapi sampai sekarang PP-nya belum terbit. Padahal, secara mekanisme, pelaksanaan undang-undang harus dijabarkan lebih lanjut melalui PP. Ini yang membuat PMD kesulitan melangkah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Pacitan telah berupaya mendorong PMD untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dari hasil komunikasi terakhir, PMD Pacitan juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
Bagus menilai jumlah 45 desa bukanlah angka yang kecil. Jika Pilkades harus ditunda, maka akan berdampak pada banyaknya desa yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, yang dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau terlalu banyak Plt, tentu tidak maksimal. Itu bisa menimbulkan masalah baru. Karena itu, kami sangat berharap Pilkades tetap berjalan on track sesuai jadwal, yakni sekitar bulan September,” ujarnya.
Ia pun berharap meskipun PP belum terbit, penyesuaian Perda Pilkades tetap dapat dilakukan dengan menjadikan Undang-Undang Desa terbaru sebagai dasar hukum.
Menurutnya, perubahan yang ada tidak bersifat menyeluruh, melainkan hanya pada beberapa pasal tertentu.
DPRD Pacitan, kata Bagus, mendorong PMD agar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan Raperda Pilkades dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini, sehingga dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kami meminta PMD segera mengupayakan agar Raperda ini bisa gol menjadi Perda tahun ini. Ini penting agar Pilkades serentak tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” pungkasnya. (*)








