Beritapacitan.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat berkeyakinan, termasuk para penghayat aliran kepercayaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan sosial dan memastikan seluruh warga tetap dalam bingkai ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Kesbangpol Pacitan, Turmudi, mengatakan bahwa sebagian komunitas penghayat kepercayaan di Pacitan kini tidak lagi aktif secara kelembagaan, namun masih ada warga yang tetap menjalankan keyakinannya secara pribadi maupun berkelompok.
“Sejauh ini kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat. Prinsipnya, semua warga harus tetap berada dalam koridor kebangsaan,” ujar Turmudi. Senin, (10/11/2025).
Dari hasil pendataan, dua wilayah yang masih memiliki warga penghayat kepercayaan adalah Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Punung.
Di dua kecamatan ini, sejumlah penghayat masih menjalankan aktivitas spiritual dan budaya secara terbatas.
Turmudi menambahkan, proses pembinaan tidak hanya dilakukan oleh Kesbangpol, tetapi juga melalui kerja sama dengan instansi lain serta tokoh masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh agar pembinaan berjalan efektif dan menjaga keseimbangan sosial,” jelasnya.
Meski beberapa komunitas penghayat sudah tidak berbadan hukum, keberadaan mereka tetap tercatat dan mendapat perhatian.
Salah satu kelompok di Kecamatan Tegalombo bahkan pernah menjadi lokasi kunjungan studi tiru dari rombongan asal Yogyakarta yang tertarik pada nilai-nilai kearifan lokal yang mereka pelihara.
Berdasarkan data pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, tercatat pada 2018 ada empat warga Pacitan yang resmi mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK).
Mereka terdiri dari dua penganut Sumarah di Kecamatan Pacitan dan dua penganut Sapta Dharma Sinar Ilahi (SSI) di Kecamatan Sudimoro.
Turmudi menegaskan bahwa tugas Kesbangpol tidak hanya melakukan pendataan administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memahami keberadaan para penghayat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
“Setiap keyakinan lokal harus dihormati, selama tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan dan tidak keluar dari kerangka hukum negara,” katanya.
Pemerintah daerah berharap, pendekatan kolaboratif ini dapat memperkuat toleransi dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Pacitan yang majemuk.
Dengan komunikasi terbuka dan saling menghormati, seluruh warga diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai dan produktif.(*)









