Beritapacitan.com, PACITAN – Penilaian Adipura tahun 2025 membawa tantangan baru bagi Kabupaten Pacitan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menegaskan bahwa mekanisme penilaian tahun ini berbeda dari sebelumnya karena adanya kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau dulu penilaian hanya sebatas kunjungan ke sekolah atau lokasi tertentu, sekarang lebih menekankan pada tanggung jawab rumah tangga dalam mengelola sampah. Sampah yang dibawa ke TPA harus benar-benar residu yang tidak bisa diolah lagi,” kata Cicik, Jum’at (26/9/2025).
Menurutnya, tim Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pemantauan awal pada 4-10 Agustus 2025. Selain menilai, tim juga melakukan pembinaan terkait pola pengelolaan sampah.
Mereka memeriksa data-data terkait perilaku masyarakat dalam membuang sampah dan sejauh mana kontribusi masyarakat dalam pengurangan sampah.
DLH Pacitan menegaskan fokus utama pada penilaian tahun ini ada di aspek pengurangan sampah. Dari total penilaian, indikator pengurangan dan pengelolaan sampah mencapai bobot 50 persen, disusul anggaran dan kebijakan 20 persen, serta sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana 30 persen.
“Untuk anggaran, total sekitar Rp11 miliar digunakan dalam operasional DLH, mulai dari gaji pegawai hingga biaya BBM untuk armada angkutan sampah. Namun lebih dari 70 persen anggaran terserap untuk belanja pegawai, termasuk gaji penyapu jalan. Sementara khusus operasional persampahan hanya sekitar Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Cicik menambahkan, dalam penilaian awal, capaian Pacitan baru sekitar angka 60. Hal ini dipengaruhi keterbatasan SDM, terutama tenaga penyuluh yang berperan dalam mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Penyuluh itu jabatan fungsional, sehingga tidak bisa dialihkan dari OPD lain. Ini yang membuat nilai kami kurang. Padahal keberadaan penyuluh sangat penting untuk menggerakkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, perubahan kelembagaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menimbulkan hambatan administratif.
DLH Pacitan harus kembali mengurus berbagai persyaratan ke kementerian, termasuk pemenuhan tenaga penyuluh dan pengawas lingkungan.
“Sekarang sedang ada sosialisasi-sosialisasi dari kementerian, termasuk soal roadmap dan SK bupati terkait pengelolaan sampah. Namun panduan teknis baru diberikan setelah tim sudah turun ke lapangan,” jelas Cicik.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengelolaan sampah tetap sama: setiap penghasil sampah bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.
“Kalau tidak bisa dikelola di rumah, minimal dibawa ke bank sampah atau TPS 3R. Jangan sampai masih ada yang membuang sampah sembarangan, seperti kasus yang sempat viral kemarin,” pungkasnya. (*)