Beritapacitan.com, PACITAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Rahman Wijayanto, menegaskan bahwa rotasi maupun mutasi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyegaran sekaligus upaya menempatkan pejabat sesuai kompetensi agar pelayanan birokrasi semakin maksimal.
“Mutasi ini bagian dari demokrasi sekaligus sarana penyegaran. Namun yang terpenting, penempatan jabatan harus sesuai dengan kemampuan personal sehingga benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat,” ungkap Rahman, Senin, (8/9/2025).
Ia menilai, proses seleksi dan penempatan pejabat OPD sejatinya merupakan uji kompetensi untuk memastikan seseorang bekerja di bidang yang tepat.
Dengan begitu, pejabat yang ditugaskan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, serta keterampilan dalam mengorganisir pelayanan publik.
“Komisi I selalu mendorong agar setiap OPD lebih maksimal melayani masyarakat. Penempatan pejabat harus benar-benar berkualitas dan sesuai bidangnya. Dengan begitu, pelayanan bisa optimal dan birokrasi berjalan efektif,” tambahnya.
Rahman menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan terus melakukan fungsi pengawasan. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus memastikan proses mutasi dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Pemerintah kabupaten tentu berusaha semaksimal mungkin. Kami akan mengawasi mana yang perlu dibenahi dan mana yang harus dilanjutkan. Harapan kami, seluruh birokrasi di Pacitan lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sehingga visi-misi Bupati benar-benar dapat diwujudkan,” pungkasnya.(*)