Beritapacitan.com, PACITAN – Kepala Inspektorat Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengingatkan seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber dana lainnya yang sah.
Menurutnya, semakin besar dana yang dikucurkan ke desa, semakin besar pula sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
“Perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris, dan bendahara, sampai perangkat lain harus benar-benar mengelola dana sesuai aturan. Kalau ada keraguan, segera konsultasikan ke Inspektorat. Jangan sampai salah langkah, karena dampaknya bisa pidana,” tegas Mahmud, Jumat (29/8/2025).
Ia menegaskan, meski pidana adalah upaya terakhir, namun pencegahan sejak dini wajib dilakukan. Inspektorat tidak hanya bertindak sebagai aparat pengawas internal pemerintah, tetapi juga berfungsi mengawal agar desa patuh pada regulasi.
“Kalau ada keraguan dalam merealisasikan kegiatan, jangan jalan sendiri. Konsultasikan ke kami dulu,” ujarnya.
Mahmud menambahkan, pihaknya terus memantau dinamika publik, termasuk laporan dari masyarakat melalui media sosial.
Laporan tersebut akan diinventarisir, dipilah sesuai prioritas, lalu diklarifikasi kepada objek terkait.
“Kalau layak ditindaklanjuti, akan kita tindaklanjuti dengan pengawasan hingga audit. Desa wajib menindaklanjuti temuan Inspektorat, itu bukan opsi, tapi kewajiban,” tegasnya.
Menurut Mahmud, jika upaya pencegahan tidak dipatuhi, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
“Kalau masih bisa dicegah, kita selesaikan lewat jalur administrasi. Tapi kalau tidak, ya masuk ranah pidana. Itu peringatan keras bagi perangkat desa, jangan main-main dengan dana desa,” tandasnya.
Walaupun demikian Mahmud mendorong agar perangkat desa tidak takut membelanjakan anggarannya biar masyarakat segera merasakan dampak positifnya yaitu semakin merasakan sejahtera bahagia.
“Pemerintah Desa jangan takut merealisasikan kegiatannya, yang penting, laksanakan sesuai aturan, insha Allah aman,” pungkasnya.(*)