Beritapacitan.com, PACITAN – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, enggan mengungkap nilai insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkup Pemkab Pacitan.
Meski hal tersebut merupakan informasi publik, Daryono berdalih bahwa kewenangan pemberian insentif berada di tangan pemerintah pusat.
“Tugas saya merealisasikan target. Selama ini berjalan biasa saja. PAD 2025 pun ya berjalan, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap akhir tahun kita buat laporan untuk dinilai oleh BPK,” ujar Daryono, ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, laporan tersebut disusun atas nama pemerintah daerah dan diserahkan ke DPRD melalui Bupati. Daryono menyebut, hingga kini pencapaian PAD Pacitan dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal insentif atau penghargaan dari pusat atas capaian PAD, Daryono enggan menjelaskan secara rinci.
“Insentif itu tidak mesti ada, yang saya ingat ada tahun kapan itu dapat, tapi tahun ini nggak. Itu kewenangan pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Daryono menyebutkan bahwa pemberian insentif tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang mungkin sedang mengalami defisit. Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa data penerima insentif berada di bawah kewenangan pusat dan tidak dapat diungkapkan secara bebas.
“Yang menilai dan memberi reward itu pusat. Kami nggak berani buka datanya,” tandas Daryono.
Diketahui, insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang merupakan tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kabupaten Pacitan.
Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pemungut pajak dan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas pencapaian tertentu. (*)