Beritapacitan.com, Pacitan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pacitan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pacitan, Kantor Kementerian Agama, serta berbagai pihak terkait.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pacitan, KH. Shodiq Sudja, BA., menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Jika sebelumnya 2,5 kg beras, kini meningkat menjadi 2,8 kg beras. Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya sebesar Rp 44.800, yang setara dengan harga 2,8 kg beras.
Selain itu, BAZNAS Pacitan juga telah menetapkan besaran zakat fidyah untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp45.000 untuk tiga kali makan.
“Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mensucikan diri dan membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri,” ujar KH. Shodiq.
Beliau juga menjelaskan bahwa pembagian hasil pengumpulan Zakat Fitrah akan didistribusikan kepada fakir miskin serta sebagian dialokasikan untuk Sabilillah, yang mencakup 60% untuk tingkat desa/kelurahan, 20% untuk kecamatan, dan 20% lainnya disetor ke BAZNAS Kabupaten Pacitan.
“Kami juga mengimbau agar pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan tepat waktu. Untuk anggota KORPRI, TNI, dan Polri, zakatnya dikoordinasikan melalui OPD atau satuan masing-masing,” tambahnya.
Laporan hasil pengumpulan Zakat Fitrah wajib disampaikan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan kepada BAZNAS Pacitan paling lambat 12 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah, masyarakat kita sudah mapan dalam berpikir, sehingga ketika ada perubahan jumlah zakat, tidak ada kendala. Kesadaran mereka dalam menunaikan zakat sudah luar biasa bagus,” pungkasnya.