Beritapacitan, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan megakorupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Jumat, 21 Maret 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi kunci yang diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Edi Susanto (ES), Vice President (VP) Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan. PHR telah menjadi operator Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021, menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Blok Rokan dikenal sebagai penghasil minyak terbesar di Indonesia, dengan produksi rata-rata 160 ribu barel per hari atau sekitar 30 persen dari total produksi minyak nasional.
Selain ES, saksi lain yang diperiksa adalah:
– IR, Pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022.
– AN, mantan Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021.
– RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
– YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
– GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Harli pada Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa PHR mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“PHR siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. Eviyanti juga menekankan bahwa PHR menjalankan bisnis dengan berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 147 saksi terkait kasus ini, termasuk mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penyidik menegaskan akan terus memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan afiliasinya selama periode 2018 hingga 2023.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)