Beritapacitan.com, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sukses melelang barang sita eksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 20 Maret 2025.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui e-Auction (open bidding) yang dapat diakses di laman lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta, sejalan dengan mekanisme lelang elektronik.
Dalam lelang tersebut, sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana, yang tercatat dalam Surat Kolektif Saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015, berhasil terjual. Harga limit lelang ditetapkan sebesar Rp35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah).
Menariknya, harga akhir mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah), sehingga total hasil lelang mencapai Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
Eksekusi lelang ini berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang ini melibatkan Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat, dengan KPKNL Jakarta IV sebagai pelaksana teknis. Prosedur lelang mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Seluruh hasil lelang ini disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat skandal Jiwasraya yang merugikan ribuan nasabah dan mengguncang sektor keuangan nasional.(*)