Beritapacitan.com, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan resmi mengajukan rekomendasi rebranding Pasar Minulyo sebagai langkah strategis menghidupkan kembali pusat perdagangan tradisional di daerah tersebut.
Surat rekomendasi ini dilayangkan kepada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta DPRD Pacitan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ketua PMII Pacitan, Al Ahmadi, menegaskan bahwa upaya perubahan ini merupakan respons terhadap kondisi pasar yang semakin sepi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengganti nama pasar guna membangun kembali citra yang lebih menarik, terutama bagi generasi muda.
“Kondisi pasar yang sepi ini sudah berlangsung lama. Jika perlu, namanya bisa diganti agar lebih menarik dan relevan dengan perkembangan zaman, khususnya bagi anak muda,” ujar Al Ahmadi.
Usulan ini berangkat dari diskusi yang digelar PMII bersama asosiasi pedagang pasar dan mahasiswa pada 19 Februari 2025.
Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa pasar tradisional membutuhkan inovasi dalam pengelolaannya agar tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat berbagai kalangan.
“Mayoritas pedagang dan pekerja di pasar masih menggunakan cara konvensional. Mereka kesulitan bersaing dengan kemudahan layanan online seperti Go-Food, GrabFood, TikTok Shop, dan Instagram,” jelas Kepala Bidang Advokasi PC PMII Pacitan, Ihsan Efendi.
PMII juga merekomendasikan kepada Satpol PP agar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area yang telah ditentukan. Keberadaan PKL liar dinilai menjadi salah satu faktor berkurangnya daya beli di pasar resmi.
“Selain mengganggu estetika, PKL yang berjualan sembarangan membuat arus lalu lintas pembeli tidak tertata. Banyak kios resmi akhirnya gulung tikar karena tidak mampu bersaing,” tambah Ihsan.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan dalam pembayaran retribusi antara pedagang resmi dan PKL. “Pedagang di dalam pasar tertib membayar retribusi, tapi justru yang lebih laris adalah PKL yang tidak dikenakan biaya sewa. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
PMII juga berharap DPRD Pacitan dapat mengawal aspirasi para pedagang agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak nyata. Dengan adanya keterlibatan DPRD, diharapkan upaya revitalisasi pasar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan dalam surat rekomendasi PMII Pacitan:
Identifikasi Masalah:
1. Sepinya pasar tradisional dan banyaknya fasilitas perdagangan yang terbengkalai.
2. Menurunnya perputaran ekonomi lokal akibat meningkatnya belanja online yang lebih menguntungkan pihak luar daerah.
3. Minimnya perhatian pemerintah terhadap kelompok ekonomi lemah seperti penarik becak, pedagang kecil, dan kuli panggul.
4. Kurangnya daya tarik Pasar Minulyo sebagai ikon perdagangan yang strategis.
5. Belum optimalnya sinergi antara sektor pariwisata dan perdagangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
6. Tidak tertibnya PKL yang berjualan sembarangan, menyebabkan kecemburuan sosial di antara pedagang dan berkurangnya pendapatan daerah dari retribusi pasar.
7. Perlunya branding ulang pasar agar lebih relevan dan menarik minat pembeli.
Rekomendasi Kebijakan dan Teknis:
1. Mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan pasar dan mengintegrasikannya dengan sektor pariwisata.
2. Mengembangkan aplikasi pasar lokal dan memberikan pelatihan digital bagi pedagang untuk meningkatkan daya saing mereka di era e-commerce.
3. Mendorong program rebranding pasar dengan menonjolkan elemen budaya dan promosi yang lebih masif.
4. Menertibkan pedagang liar agar tercipta ekosistem perdagangan yang lebih tertata dan adil.
PMII berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi ini agar pasar tradisional di Pacitan kembali menjadi pusat perbelanjaan yang ramai dan kompetitif.
“Rebranding ini bukan sekadar mengganti nama, tetapi juga membangun ulang pasar sebagai pusat ekonomi kreatif dan kebanggaan masyarakat Pacitan,” pungkas Al Ahmadi.