Beritapacitan.com, PACITAN – Ketua DPRD Pacitan dari Partai Demokrat, Arif Setia Budi, menyoroti urgensi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak sebagai langkah menghadapi tantangan di era modern.
Perda ini telah diusulkan sejak lama dengan tujuan utama melindungi hak-hak anak serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap mereka.
“Perubahan zaman, terutama dalam aspek teknologi dan ilmu pengetahuan, berdampak besar pada pola perilaku masyarakat. Anak-anak, setelah perempuan, menjadi kelompok yang paling rentan. Oleh sebab itu, regulasi yang tegas diperlukan agar hak mereka tetap terjaga,” ungkap Arif Setia Budi.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, anak kini dikategorikan sebagai individu berusia hingga 19 tahun.
Kehadiran Perda ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak tanpa merasa takut atau menganggapnya sebagai masalah internal keluarga.
“Banyak orang selama ini memilih tidak peduli karena beranggapan bahwa anak adalah tanggung jawab orang tuanya. Akibatnya, saat terjadi kekerasan, orang-orang di sekitar, baik tetangga maupun kerabat, sering kali enggan melapor. Padahal, melindungi anak adalah kewajiban bersama,” tegasnya.
Agar penerapan Perda ini lebih efektif, DPRD Pacitan juga mengupayakan sosialisasi yang lebih luas. Selain melalui pertemuan resmi, penyebaran informasi juga akan dilakukan dengan memasang media edukasi berupa billboard besar di 12 kecamatan, bahkan jika memungkinkan hingga ke tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Sosialisasi tidak hanya terbatas pada seremoni formal, tetapi juga perlu dilakukan melalui cara yang lebih langsung, seperti pemasangan billboard besar di seluruh kecamatan dan, jika memungkinkan, di setiap desa. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami bahwa kekerasan terhadap anak memiliki dampak hukum yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Layak Anak, DPRD Pacitan berharap perlindungan anak dapat semakin diperkuat serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak-hak anak dapat meningkat secara signifikan.
“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi sebuah komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi mendatang,” tutup