Beritapacitan.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, menyoroti draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disebut-sebut mengurangi peran Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Pujiyono mendesak agar draf tersebut dibuka secara resmi ke publik untuk mendapatkan masukan lebih luas.
Dalam draf yang beredar, disebutkan bahwa jaksa hanya berwenang menjadi penyidik pada kasus pelanggaran HAM berat, sementara kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi dihapus. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur bahwa jaksa memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
“Jika di KUHAP tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang saat ini paling getol memberantas korupsi adalah Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar atau ‘Big Fish’ yang ditangani,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Menurut Pujiyono, meski kewenangan Kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang khusus, namun tetap harus dimasukkan dalam KUHAP. Ia menegaskan, jika kewenangan itu tidak tercantum dalam hukum acara pidana, maka jaksa akan rentan digugat melalui praperadilan atau eksepsi di pengadilan.
“Jika di undang-undang induk, KUHAP, tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam penanganan korupsi, maka itu tidak implementatif. Pasti menimbulkan celah hukum. KUHAP ini menjadi dasar berlakunya hukum materiil kita, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, dan UU HAM Berat. Kalau dasar KUHAP tidak ada, ini akan jadi persoalan,” lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tersebut.
Pujiyono juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, agar membuka draf revisi RUU KUHAP secara resmi ke publik. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembentukan undang-undang yang berdampak besar pada sistem hukum pidana nasional.
“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Kalau ada masukan dari masyarakat, itu akan lebih baik. Kita ingin meletakkan hukum acara pidana yang bukan hanya berlaku lima tahunan, melainkan hingga puluhan tahun ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh, Pujiyono mengingatkan bahwa penghapusan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi bisa diartikan sebagai upaya memberikan impunitas bagi para koruptor. Ia menyebut hal ini bisa menjadi pukulan mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini akan menjadi kemunduran besar bagi semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan sebagai bagian dari upaya memberi impunitas bagi koruptor? Masyarakat yang akan menilai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dihapus dari RUU KUHAP, maka hal tersebut bisa diartikan sebagai ‘amputasi’ kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi.
“Kami juga berdiskusi dengan jaksa, mereka menganggap ini bagian dari amputasi kewenangan jaksa. Apakah ini kemenangan bagi koruptor? Biarlah publik yang menilai,” sambungnya.
Pujiyono berharap Komisi III DPR RI memastikan kewenangan Kejaksaan tetap diatur secara jelas dan tegas dalam revisi RUU KUHAP. Menurutnya, tak seharusnya DPR berdalih bahwa sudah ada UU khusus yang mengatur kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Jaksa harus punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Kami harap ini hanya salah ketik, bukan karena jaksa sengaja dihilangkan dari RUU KUHAP,” pungkasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pembahasan revisi RUU KUHAP agar produk hukum yang dihasilkan memperkuat sistem hukum pidana Indonesia dan menjaga peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Kita butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal. Meski tidak ada niat menghilangkan kewenangan Kejaksaan, tapi harus di-mention secara jelas di KUHAP agar tidak ada celah hukum,” tutup Pujiyono. (*)