Thursday, January 8, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 15, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

93
SHARES
228
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar dan menyebut kewenangan jaksa hanya sebatas penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukanlah draf final.

Ia pun memperlihatkan draf hasil akhir yang mencantumkan ketentuan lebih luas terkait ‘penyidik tertentu’.

Related posts

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
24
Didik Alih, Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, saat ditemui membahas proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan di Gedung DPRD. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pelantikan PAW DPRD Pacitan Tunggu SK Gubernur, Dilakukan Dua Tahap

December 18, 2025
72

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan, RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi secara spesifik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. KUHAP, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pedoman proses hukum pidana, bukan menjadi aturan induk soal kewenangan penyidik pada tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan sudah memiliki landasan hukum kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun berdasarkan UU Kejaksaan. Kewenangan itu tetap sah dan berlaku meskipun RUU KUHAP nantinya disahkan.

“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.

“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Habiburokhman.

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” jelasnya.

Adapun penjelasan sebelumnya mengenai ‘penyidik tertentu’ sempat menyebut hanya tiga pihak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira TNI Angkatan Laut yang berwenang dalam kasus perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta Jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, draf terbaru yang ditunjukkan Habiburokhman memperluas definisi tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bunyi draf terakhir yang diungkapkan.

RUU KUHAP sendiri masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR bersama Pemerintah. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan draf ini hingga finalisasi demi memastikan prinsip hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara. (*)

Tags: DPR RIKejaksaan negeri
SendShare37Tweet23
Previous Post

Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Petasan bagi Kesehatan dan Keselamatan

Next Post

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)
Pendidikan

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

by Sunardi
January 8, 2026
0
7

Beritapacitan.com, PACITAN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan belum dapat memastikan angka terbaru Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya. Hingga...

Read more
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
24
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
62
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
356
Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
35

Berita Terbaru

Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan
  • Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya
  • DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In