Saturday, April 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 15, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

93
SHARES
228
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar dan menyebut kewenangan jaksa hanya sebatas penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukanlah draf final.

Ia pun memperlihatkan draf hasil akhir yang mencantumkan ketentuan lebih luas terkait ‘penyidik tertentu’.

Related posts

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

April 8, 2026
38
Ketua PMII Pacitan, Sunardi saat memberikan keterangan terkait raihan predikat WBK Dispendukcapil Pacitan, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Dok PMII Pacitan)

Raih WBK, PMII Pacitan Ingatkan Dispendukcapil Harus Bebas Pungli

February 12, 2026
86

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan, RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi secara spesifik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. KUHAP, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pedoman proses hukum pidana, bukan menjadi aturan induk soal kewenangan penyidik pada tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan sudah memiliki landasan hukum kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun berdasarkan UU Kejaksaan. Kewenangan itu tetap sah dan berlaku meskipun RUU KUHAP nantinya disahkan.

“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.

“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Habiburokhman.

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” jelasnya.

Adapun penjelasan sebelumnya mengenai ‘penyidik tertentu’ sempat menyebut hanya tiga pihak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira TNI Angkatan Laut yang berwenang dalam kasus perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta Jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, draf terbaru yang ditunjukkan Habiburokhman memperluas definisi tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bunyi draf terakhir yang diungkapkan.

RUU KUHAP sendiri masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR bersama Pemerintah. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan draf ini hingga finalisasi demi memastikan prinsip hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara. (*)

Tags: DPR RIKejaksaan negeri
SendShare37Tweet23
Previous Post

Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Petasan bagi Kesehatan dan Keselamatan

Next Post

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Pemerintahan

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

by Admin Berita Pacitan
April 8, 2026
0
38

Beritapacitan.com, PACITAN - Usai mengucapkan sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan sisa masa jabatan 2024-2029,...

Read more
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026
10
Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
6
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
95

Berita Terbaru

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

April 8, 2026
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan
  • Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman
  • Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In