Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar dan menyebut kewenangan jaksa hanya sebatas penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukanlah draf final.
Ia pun memperlihatkan draf hasil akhir yang mencantumkan ketentuan lebih luas terkait ‘penyidik tertentu’.
“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ia menegaskan, RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi secara spesifik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. KUHAP, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pedoman proses hukum pidana, bukan menjadi aturan induk soal kewenangan penyidik pada tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, kejaksaan sudah memiliki landasan hukum kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun berdasarkan UU Kejaksaan. Kewenangan itu tetap sah dan berlaku meskipun RUU KUHAP nantinya disahkan.
“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.
“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Habiburokhman.
Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” jelasnya.
Adapun penjelasan sebelumnya mengenai ‘penyidik tertentu’ sempat menyebut hanya tiga pihak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira TNI Angkatan Laut yang berwenang dalam kasus perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta Jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Namun, draf terbaru yang ditunjukkan Habiburokhman memperluas definisi tersebut.
“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bunyi draf terakhir yang diungkapkan.
RUU KUHAP sendiri masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR bersama Pemerintah. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan draf ini hingga finalisasi demi memastikan prinsip hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara. (*)