Beritapacitan.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan perkebunan sawit seluas 221.000 hektare milik Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Menara Danareksa, Jakarta Senin (10/3/2025).
Perkebunan sawit Duta Palma merupakan hasil sitaan Kejagung RI lantaran perusahaan diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami ingin sampaikan bahwa kegiatan hari ini sangat penting karena waktu proses penyidikan Duta Palma sudah cukup lama. Selain itu, menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga berlangsung sudah lama,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah saat jumpa pers.
Dalam kasus Duta Palma ini, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dari sembilan tersangka korporasi, lalu disita 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare.
Perkebunan sawit Duta Palma tersebar di Riau dan Kalimantan Barat. Dengan rincian, kata Febri tujuh bidang tanah dengan luas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan.
Lalu, adapula 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya dengan luasan 137.066,01 hektare yang berada di Kalimantan Barat meliputi Bengkayang dan Sambas.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” kata dia.
“Dari sembilan perusahaan ini, sudah ada tujuh perusahaan yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” jelas Febrie.
Nantinya, Kementerian BUMN akan menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan perkebunan negara yang memiliki lini bisnis di sektor perkebunan sawit. (red)