Sunday, October 5, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Diki Kurnia by Diki Kurnia
February 5, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana saat menghadiri kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” (Foto: for Jampidum Berita Pacitan)

14
SHARES
33
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menegaskan, setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto

tidaklolos dari jerat hukum. Hal itu pun didasarkan pada adanya perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, dan menguasai teknologi blockchain.

Related posts

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

October 4, 2025
6
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
56

Untuk itu, Asep menekankan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis memahami transaksi digital, utamanya kripto. Ia menyebut, kemampuan tersebut untuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yuridiksi.

Di sisi lain, Asep juga menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang membuat negara rugi hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuh Asep.
Dirinya juga mengungkapkan, ke depan, Kejagung akan menghadapi banyak kasus yang menuntur kolaborasi antar satuan kerja.

“Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucap Asep.

Untuk membekali jaksa dalam memahami ekosistem kripto, Kejagung menggelar kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai pembekalan para jaksa terkait pemahaman dan keahlian mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap I Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
• Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerja sama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financial Action Task Force.

Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Beritapacitan.com, JAKART-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menegaskan, setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Hal itu pun didasarkan pada adanya perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, dan menguasai teknologi blockchain.

Untuk itu, Asep menekankan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis memahami transaksi digital, utamanya kripto. Ia menyebut, kemampuan tersebut untuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yuridiksi.

Di sisi lain, Asep juga menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang membuat negara rugi hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuh Asep.
Dirinya juga mengungkapkan, ke depan, Kejagung akan menghadapi banyak kasus yang menuntur kolaborasi antar satuan kerja.

“Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucap Asep.

Untuk membekali jaksa dalam memahami ekosistem kripto, Kejagung menggelar kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai pembekalan para jaksa terkait pemahaman dan keahlian mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap I Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
• Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerja sama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financial Action Task Force.

Tags: #PACITANKejaksaan negeri
SendShare6Tweet4
Previous Post

Rem Blong, Truk di Pacitan Terjun ke Jurang: Kerugian Capai Rp700 Juta

Next Post

Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT: Tak Ada Lagi Kades Dapat Kendala

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto saat memberikan sambutan. (Foto: dok. Kemendes PDT)

Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT: Tak Ada Lagi Kades Dapat Kendala

Polisi tengah mengecek kondisi kendaraan usai terjadi tabrakan. (Foto: Polres Pacitan for Beritapacitan.com)

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pacitan-Ponorogo, Dua Pengemudi Alami Luka Ringan

Gedung Baru Kejari Pacitan Diresmikan, Kajati Jatim Harap Layanan Hukum Kian Meningkat

Gedung Baru Kejari Pacitan Diresmikan, Kajati Jatim Harap Layanan Hukum Kian Meningkat

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
Pemerintahan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

by Admin Berita Pacitan
October 4, 2025
0
6

Read more
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
56
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025
103
Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan Polres Pacitan ditunjukkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya

October 2, 2025
111
Kondisi kotak amal Masjid Al Azhar Dusun Pinggir Desa Gembong Arjosari, di bobol uang raip habis dibawa kabur. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Pacitan

September 30, 2025
124

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

October 4, 2025
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
  • Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025
  • Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In