Beritapacitan.com, PACITAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu berdekatan.
Dua orang tersangka, NBS dan ABS, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama BA (29) di sebuah kios kosong di wilayah Tegalombo.
Dari hasil interogasi, BA mengaku mengonsumsi sediaan farmasi jenis LL yang dibelinya dari seorang pria bernama NBS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.35 WIB, NBS berhasil diamankan di Jalan Ponorogo-Pacitan, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 butir sediaan farmasi jenis LL serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sementara itu, pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mengamankan tersangka lain, ABS (30), di kawasan Pantai Teleng Ria, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas pada 25 Januari 2025 terkait seseorang bernama MHP yang kedapatan membawa dua butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, MHP mengaku mendapatkan obat tersebut dari ABS.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ABS di sebuah rumah di Desa Karanglo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi dua butir Trihexyphenidyl, enam butir Dulgiesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, uang tunai Rp90 ribu, serta satu tas warna hitam.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) atau Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya. Wakapolres Pacitan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya ini.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran obat terlarang. Upaya ini kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda di Pacitan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran obat ilegal di daerah tersebut.
“Kami akan menindak tegas para pelaku dan memastikan jaringan peredarannya terputus. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tambahnya.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)