Beritapacitan.com, PACITAN-Aksi pencurian dua sepeda motor yang terjadi di Pacitan akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelakunya, IR (24), pemuda asal Ngawi. Kini, pelaku harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun akibat perbuatannya.
Pencurian pertama terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (25), seorang pedagang jajanan asal Desa Pringkuku, memarkir motor di depan pasar dengan kunci masih tertancap. Sementara itu, rekannya, Anik, yang tengah bekerja, melihat pelaku mengendarai motor korban ke arah barat. Meskipun para pedagang berusaha mengejar, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Rekaman CCTV yang diambil dari lokasi menunjukkan pelaku mengenakan kaos hitam, celana pendek, dan sarung yang disampirkan di leher. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Pencurian kedua terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.42 WIB, di Jl. Gatot Subroto No. 77, Lingkungan Barean, Kelurahan Ploso.
Korbannya, Muhammad Abdul Rahman (26), seorang mahasiswa, memarkir sepeda motor Yamaha AEROX warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK di depan toko RVAPE. Saat kembali pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, motor tersebut sudah hilang. Korban pun langsung melapor ke Polres Pacitan.
Melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap IR. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, seperti STNK dan BPKB sepeda motor curian, helm NHK warna abu-abu, serta handphone Samsung A05 warna hitam.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci motor guna mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolres.
Aksi pencurian IR berakhir dengan penangkapan yang membawa pelaku ke balik jeruji besi, bukannya menikmati hasil curian yang telah ia peroleh.(*)