Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Golden Star Multifunction Room, Parai Beach Resort Telengria Pacitan, ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, saksi dari pasangan calon, serta pejabat terkait.
Mengawali rapat, Ketua KPU Pacitan, Aswika Budhi Arfandy menyampaikan rasa syukur atas kesempatan dan kesehatan yang diberikan oleh Tuhan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.
“Rapat pleno terbuka kali ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dilalui, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Setelah seluruh tahapan selesai, kami membuka ruang untuk melakukan koreksi jika ada perselisihan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Aswika.
Aswika juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pacitan tidak menjadi lokasi perselisihan dalam perkara hasil pemilu yang tercatat dalam registrasi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat peraturan, KPU segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan pembacaan berita acara (BA) Komisi pemilihan Umum Kabupaten Pacitan berita acara nomor 2/PL.02.7-BA/3501/2025 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto. Dilanjutkan penandatanganan BA oleh semua jajaran komisioner.
“Berita acara ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang akan kami tetapkan,” jelas Agus dalam penyampaian dokumen tersebut.
Tepat setelah itu, Ketua KPU Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, membacakan keputusan KPU terkait pasangan calon yang terpilih.
“Memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan nomor urut 2, atas nama Indrata Nur Bayuaji, S.S dan Gagarin Sumrambah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Terpilih pada Pilkada 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 199.410 atau 68,6 persen dari total suara sah,” ungkap Aswika saat membacakan Keputusan KPU Pacitan Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan penuh khidmat, Aswika menutup acara dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, saya tetapkan,” sambil mengetuk palu sebagai tanda berlakunya keputusan tersebut.
Keputusan ini menandai selesainya tahapan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung dengan lancar. Sebagai langkah akhir, KPU Pacitan menyerahkan salinan Surat Keputusan kepada perwakilan partai politik yang hadir dalam acara tersebut.
Proses pleno ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh saksi yang mewakili pasangan calon yang bersaing. Kini, setelah penetapan ini, langkah selanjutnya bagi pasangan calon terpilih adalah mempersiapkan diri untuk pelantikan dan menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Pacitan. (*)