Wednesday, April 8, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
December 27, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah
8
SHARES
19
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JKARTA-Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Harli Siregar menerangkan pernyataan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa Kasus timah.

Pernyataan sikap JPU dalam Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, tertuang sebagai berikut:

Related posts

Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
5
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155

 

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1. Harvey Moeis

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi.

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

4. Reza Andriansyah

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, ” ujar Harli Siregar. Jumat (27/12/2024).

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:

1. Rosalina.

Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, ” pungkas Harli Siregar.(*)

Tags: Kejagung
SendShare3Tweet2
Previous Post

JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

Next Post

Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Dua Pengendara Supra Luka Babras Gegara Tubruk Innova di Depan SPBU Punung Pacitan

Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto

Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto

Petugas Satpol-PP tengah mewawancarai manusia silver yang tertangkap saat beraksi di Pacitan. (Foto: Diki Kurnia/BeritaPacitan)

Satpol PP Pacitan Kucing-Kucingan dengan Manusia Silver

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Pemerintahan

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

by Admin Berita Pacitan
April 8, 2026
0
24

Beritapacitan.com, PACITAN - Usai mengucapkan sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan sisa masa jabatan 2024-2029,...

Read more
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026
6
Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
5
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
84

Berita Terbaru

Drs. Eko Setyoranu saat memberikan keterangan terkait fokus kedepan usai resmi menjadi DPRD Pacitan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan

April 8, 2026
Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Usai Disumpah Sebagai PAW, Ini Fokus Eko Setyoranu di DPRD Pacitan
  • Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman
  • Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In