Beritapacitan.com, PACITAN-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Selasa 3 Desember 2024.
Tujuh saksi tersebut yakni,
1. YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.
2. MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3. SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 s.d. 2021.
4. IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017.
5. ARA selakuKaryawanSucofindo/KabagFasilitasiPerdagangan.
6. EC selaku Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry & PT Andalan Furnindo.
7. LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya. (*)