Beritapacitan.com, JAKARTA– Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) benar-benar banting tulang untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi Duta Palma Grup. Setelah melakukan penyitaan Rp450 miliar beberapa waktu lalu, penyidik Jampidsus kembali melakukan penyitaan brankas PT Asset Pacific untuk memulihkan kerugian negara Selasa (01/10/2024) dan Rabu (02/10/2024) sebesar Rp372 miliar.
Informasi adanya penggeledahan dan penyitaan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu malam jelang Kamis dinihari. Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dua hari berturut, yakni Selasa dan Rabu.
“Penyitaan dan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Harli Siregar.
Penggeledahan yang dilakukan Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1. Rinciannya Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar, 2 juta dolar Singapura yang bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rabu 2 Oktober 2024 dilaksanakan di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar. Rinciannya, Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapura atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, 2 juta Yen Jepang atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta, 700 ribu dolar AS atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar.
Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan melakukan penyitaan sebesar Rp450 miliar. Dengan demikian dalam beberapa hari ini penyidik yang dipimpin Jampidsus Febrie Ardiansyah melakulan penyitaan sekitar Rp872 miliar.(*)