Wednesday, April 8, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 2, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara
47
SHARES
115
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan, SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.

BN ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Related posts

Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
5
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

Penahanan BN di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada Selasa (01/10) di kantor Kejati Jatim.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

Mia Amiati menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN.

Pada tanggal 20 s/d 22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara (BN) selaku direktur utama PT INKA.

Dalam waktu pada bulan Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

BN sekira bulan Maret 2020 atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.

Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD

Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan / perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” tutur Kajati Jatim.

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Pada 24 juli 2020 BN selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 september 2020 sebesar Rp. 15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia.

Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp. 3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.

“Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Mia Amiati.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 21.153.475.000.,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000.,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000.,(red)

Via: Rojihan
Tags: Kejari JatimKorupsiPT INKA
SendShare19Tweet12
Previous Post

Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma

Next Post

Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup

Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam Detikcom Awards 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam Detikcom Awards 2024

Hari Pertama Jadi Menpera Maruarar Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

Hari Pertama Jadi Menpera Maruarar Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)
Daerah

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

by Sunardi
April 8, 2026
0
5

Beritapacitan.com, PACITAN - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Pacitan menyampaikan kesiapan menghadapi potensi musim kemarau panjang tahun ini....

Read more
Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
5
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
155
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
84
Korban terjatuh usai diduga terlibat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat. Rabu (25/3/2026).(Foto: Sunardi/Beritapacitan.com).

Dikejar Polisi, Pemotor Tewas Tabrak Tiang di Pacitan

March 25, 2026
463

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Pacitan memastikan pasokan air masih aman, sembari menyiapkan strategi distribusi jika kemarau panjang terjadi. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman

April 8, 2026
Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Hadapi Potensi Kemarau Panjang, Perumdam Pacitan Klaim Debit Air Aman
  • Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA
  • Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In