Beritapacitan.com, NASIONAL-Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Direktorat Jendral Peraturan Perundang – undangan ( Ditjen PP ),Transpormasi menuju indonesia emas 2045 dan dialog publik rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang – undang hukum pidana (KUHP).
Jaksa Agung,ST Burhanuddin saat membuka acara sekaligus key note speech yang berjudul” optimalisasi peran kejaksaan dalam KUHP Nasional,yang berlangsung di the westin jakarta. Dalam penyampaiannya Jaksa Agung mengatakan,kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional,dalam konteks optimalisasi peran jaksa dalam KUHP Nasional yang akan di implementasikan dalam RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.
Secara khusus Jaksa Agung menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya, yang dengan cepat dan siap merespon perintah harian Jaksa Agung yang diucapkan pada upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024. Untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong indonesia emas 2045.
Oleh karenanya Jaksa Agung mengungkapkan bahwa blue print transformasi penuntutan yang telah di rumuskan. Itu merupakan salah satu bentuk persiapan jajaran bidang pidana umum dalam menyongsong indonesia emas 2024,salah satu agenda draf rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional ( RPJPN ) 2025 – 2045 menuju indonesia emas 2045,adalah reformasi hukum dan supermasi hukum untuk menjadikan indonesia sebagai negara yang berdaulat,maju dan berkelanjutan.
Penegakkan supermasi hukum tersebut dapat diawali melalui tata cara kebijakan,salah satunya dengan peninggalan kolonial,yang saat ini kita perjuangkan dengan telah ditertibkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya pembaharuan substansi hukumnya.
Untuk menjaga marwah domins litis,Jaksa Agung mendorong jajaran kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan pengusulan RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional,ini terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapinoleh kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut.
* Pertama. Ketentuan pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kreteria penetapan hukum dalam masyarakat ( Living Law ) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
* Kedua. Ketentuan pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep diatas RECHTER ILLIFKE pardon atau pemaafan hukum dan tindak pidana.
* Ketiga. Ketentuan pasal 69 Ayat (2) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara seumur hidup 20 tahun nomor 5 tahun 2010 tentang grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
* Keempat. Ketentuan pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa dapat mengusulkan penanganan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana.
* Kelima. Ketentuan pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.
* Keenam. Ketentuan pasal 111 Ayat (3) KUHP Nasional menyatakan tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah,seperti konseling,rehabilitas,pelatihan kerja,peralatan lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.
* Ketujuh. Ketentuan pasal 124 KUHP menyebutkan dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123 KUHP akan diatur dengan peraturan pemerintah dengan prinsip – prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemindahan itu sendiri.
Turut hadir dalam acar ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,Yasona Laoly,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,Suharso Monoarfa,Ketua Komisi Kejaksaan RI,Pujiyono Suwadi,Wakil Jaksa Agung,Feri Wibisono,para jaksa agung muda,Kejati se indonesia mengikuti secara daring dan luring,para Dekan Fakultas Hukum beserta pengajar dan mahasiswa.(*)