Saturday, February 21, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Peran Kejaksaan dan Kemenkumham Berkolaborasi Dalam KUHP Nasional Melaksanakan Dialog Publik

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
August 2, 2024
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Peran Kejaksaan dan Kemenkumham Berkolaborasi Dalam KUHP Nasional Melaksanakan Dialog Publik
7
SHARES
18
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, NASIONAL-Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Direktorat Jendral Peraturan Perundang – undangan ( Ditjen PP ),Transpormasi menuju indonesia emas 2045 dan dialog publik rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang – undang hukum pidana (KUHP).

Jaksa Agung,ST Burhanuddin saat membuka acara sekaligus key note speech yang berjudul” optimalisasi peran kejaksaan dalam KUHP Nasional,yang berlangsung di the westin jakarta. Dalam penyampaiannya Jaksa Agung mengatakan,kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional,dalam konteks optimalisasi peran jaksa dalam KUHP Nasional yang akan di implementasikan dalam RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.

Related posts

Ketua PMII Pacitan, Sunardi saat memberikan keterangan terkait raihan predikat WBK Dispendukcapil Pacitan, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Dok PMII Pacitan)

Raih WBK, PMII Pacitan Ingatkan Dispendukcapil Harus Bebas Pungli

February 12, 2026
45
Disperkimtan Pacitan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-281 Pacitan

Disperkimtan Pacitan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-281 Pacitan

February 11, 2026
9

Secara khusus Jaksa Agung menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya, yang dengan cepat dan siap merespon perintah harian Jaksa Agung yang diucapkan pada upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024. Untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong indonesia emas 2045.

Oleh karenanya Jaksa Agung mengungkapkan bahwa blue print transformasi penuntutan yang telah di rumuskan. Itu merupakan salah satu bentuk persiapan jajaran bidang pidana umum dalam menyongsong indonesia emas 2024,salah satu agenda draf rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional ( RPJPN ) 2025 – 2045 menuju indonesia  emas 2045,adalah reformasi hukum dan supermasi hukum untuk menjadikan indonesia sebagai negara yang berdaulat,maju dan berkelanjutan.

Penegakkan supermasi hukum tersebut dapat diawali melalui tata cara kebijakan,salah satunya dengan peninggalan kolonial,yang saat ini kita perjuangkan dengan telah ditertibkannya KUHP Nasional  untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya pembaharuan substansi hukumnya.

Untuk menjaga marwah domins litis,Jaksa Agung mendorong jajaran kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan pengusulan RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional,ini terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapinoleh kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut.

* Pertama. Ketentuan pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kreteria penetapan hukum dalam masyarakat ( Living Law ) yang diatur dengan peraturan pemerintah.

* Kedua. Ketentuan pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep diatas RECHTER ILLIFKE pardon atau pemaafan hukum dan tindak pidana.

* Ketiga. Ketentuan pasal 69 Ayat (2) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara seumur hidup 20 tahun nomor 5 tahun 2010 tentang grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

* Keempat. Ketentuan pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa dapat mengusulkan penanganan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana.

* Kelima. Ketentuan pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

* Keenam. Ketentuan pasal 111 Ayat (3) KUHP Nasional menyatakan tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah,seperti konseling,rehabilitas,pelatihan kerja,peralatan lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

* Ketujuh. Ketentuan pasal 124 KUHP menyebutkan dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123 KUHP akan diatur dengan peraturan pemerintah dengan prinsip – prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemindahan itu sendiri.

Turut hadir dalam acar ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,Yasona Laoly,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,Suharso Monoarfa,Ketua Komisi Kejaksaan RI,Pujiyono Suwadi,Wakil Jaksa Agung,Feri Wibisono,para jaksa agung muda,Kejati se indonesia mengikuti secara daring dan luring,para Dekan Fakultas Hukum beserta pengajar dan mahasiswa.(*)

Source: Rojihan
Tags: Kejagung RiKemenkumhamNasional
SendShare3Tweet2
Previous Post

Cerita Pandai Besi Tradisional Pacitan yang Tetap Bertahan di Era Modern

Next Post

Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Bos PT Waskita–Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Bos PT Waskita–Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek

Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Bos PT Waskita–Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek

JAM PIDUM Kejagung dan OJK Bersinergi Tangani Tindak Pidana Perbankan dan BB Kripto

JAM PIDUM Kejagung dan OJK Bersinergi Tangani Tindak Pidana Perbankan dan BB Kripto

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Termasuk Mantan Dirut PT Antam

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Termasuk Mantan Dirut PT Antam

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).
Daerah

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

by Sunardi
February 21, 2026
0
19

Beritapacitan.com, PACITAN - Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan kembali menjadi perhatian. Minimnya penerangan di...

Read more
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026
21
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menyampaikan harapan di momen hari jadi Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281

February 19, 2026
7
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan adu banteng di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Rabu malam (18/2/2026). (Foto : Istimewa for Beritapacitan.com).

Adu Banteng di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Meninggal Dunia di TKP

February 18, 2026
457
Pengurus Cabang PMII Pacitan Masa Khidmat 2025–2026 resmi dilantik dengan penuh khidmat dan semangat pergerakan. (Foto : Doc. PMII Pacitan)

Resmi Dilantik, PC PMII Pacitan Tegaskan Mitra Kritis-Solutif Pembangunan Daerah

February 15, 2026
25

Berita Terbaru

Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi
  • ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026
  • Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In