Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 9, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt
18
SHARES
43
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.co., JAKARTA – Anggota III BPK, Achsanul Qosasi didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan menerima Rp 40 miliar untuk pengondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Untuk menerima Rp 40 miliar itu, dia sampai rela menyewa dua kamar di hotel mewah Grand Hyatt Jakarta, yakni kamar nomor 902 dan 909.

Related posts

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

May 18, 2025
21

Berdasarkan informasi dari berbagai platform penyewaan kamar hotel, harga sewa kamar di Grand Hyatt Jakarta berkisar pada Rp 3 juta per malamnya.

Sewa kamar itu dilakukan pada 19 Juli 2022 melalui kawannya, Sadikin Rusli.

“Sekitar sore hari Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Setelah itu terdakwa Sadikin rusli membuka dua kamar di hotel tersebut,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Sadikin Rusli kemudian diminta untuk menemui Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo untuk serah-terima uang tersebut.

Sadikin dan Windi pun bertemu di kafe lantai 5 Hotel Grand Hyatt.

Saat bertemu, mereka saling mengucapkan sandi “Garuda” sebagaimana yang telah disepakati Achsanul dan Anang Latif.

“Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang. Setelah dekat, Windi Purnama mengatakan GARUDA, Sadikin Rusli menjawab GARUDA,” ujar jaksa, membacakan dakwaan Achsanul Qosasi.

Setelah mereka berbincang, serah-terima uang terjadi di depan lift hotel.

Saat itu, Windi Purnama turun ke basement P1 untuk mengambil uang yang diwadahi koper. Sedangkan Sadikin menunggu di depan lift.

“Kemudian koper tersebut diserahkan kepada Sadikin Rusli di depan lift,” kata jaksa.

Uang tersebut kemudian dibawa Sadikin ke kamarnya yang benomor 902.

Sedangkan kamar 909 diperuntukkan bagi stafnya, Arvina Yusuf.

Di kamar 902 itulah Sadikin mendapat perintah melalui telpon dari Achsanul untuk memastikan uang yang ada di dalam koper.

“Terdakwa Sadikin Rusli menghubungi terdakwa Achsanul Qosasi dengan mengatakan ‘Barang sudah saya terima’ dan terdakwa Achsanul Qosasi menjawab ‘Coba lu cek.'”

Koper pun dibuka oleh Sadikin yang saat itu dibantu stafnya, Arviana.

Di dalamnya, terdapat tumpukan uang Rp 40 miliar dalam valuta asing, yakni USD 2,6 juta dengan pecahan USD 100.

“Serta terdapat catatan pada secarik kertas berwarna merah yang betuliskan kurang lebih USD 15.154 IDR – 40 Miliar – 2.639.567 = Rp 2.640.000,” kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili pada pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:

Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:

Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)

Tags: KasusKorupsi
SendShare7Tweet5
Previous Post

Pilkada Momentum Mempererat Persatuan Ciptakan Pemimpin

Next Post

Ragam Kreasi Kue Kering Mbak Erna: Perpaduan Klasik dan Modern yang Menggoda Selera

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ragam Kreasi Kue Kering Mbak Erna: Perpaduan Klasik dan Modern yang Menggoda Selera

Ragam Kreasi Kue Kering Mbak Erna: Perpaduan Klasik dan Modern yang Menggoda Selera

Kapuspenkum : Proses Penyidikan Kasus BTS 4G BAKTI Tetap Berjalan, Korporasi Berpotensi Tersangkut

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Kejagung Geledah Rumah Bos Sriwijaya Air dan 2 Kantor, Sita Rp 33 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Geledah Rumah Bos Sriwijaya Air dan 2 Kantor, Sita Rp 33 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)
Ekonomi

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

by Diki Kurnia
May 21, 2025
0
19

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tahun ini, yakni...

Read more
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
105
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In