Tuesday, February 24, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 7, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
17
SHARES
42
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media adapun ke 11 perkara yang dihentikan yaitu:

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
40
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
65

1. Tersangka LD. Muh. Alfian alias Fian bin LD. Rahman dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Muis alias La Mimi bin (Alm.) La Ula dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Dahlan alias Wandopita dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Irlan alias Isra bin Djuslan dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Muh. Ardiansyah alias Ardi bin Makmun dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Marlina binti Rewe dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Abu Bakar Haq alias La Apu bin (Alm.) La Niimu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Asni Yasin alias Asi dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka I Arman Libunelo alias Arman dan Tersangka II Asni Yasin alias Asi dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Julkifli Mobonggi alias Kifli dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

11.  Tersangka Siti Mucharani dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Lanjut Ketut Sumedana, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian Dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Para Tersangka belum pernah dihukum;

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:

01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red).

L

Tags: JAM PidumJusticeKejagung RiRestoratif
SendShare7Tweet4
Previous Post

Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dan Posyandu Bersatu Lawan Stunting

Next Post

Kejagung Sita Rp33,3 M dari Perkara Komoditas Timah

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Sita Rp33,3 M dari Perkara Komoditas Timah

Kejagung Sita Rp33,3 M dari Perkara Komoditas Timah

Pilkada Momentum Mempererat Persatuan Ciptakan Pemimpin

Pilkada Momentum Mempererat Persatuan Ciptakan Pemimpin

Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)
Daerah

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

by Sunardi
February 24, 2026
0
427

Beritapacitan.com, PACITAN - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah-daerah menjadi perhatian, termasuk juga di Kabupaten Pacitan. Wali murid...

Read more
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026
54
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026
26
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menyampaikan harapan di momen hari jadi Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281

February 19, 2026
11
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan adu banteng di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Rabu malam (18/2/2026). (Foto : Istimewa for Beritapacitan.com).

Adu Banteng di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Meninggal Dunia di TKP

February 18, 2026
481

Berita Terbaru

Salah satu paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebonagung, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Wali Murid)

Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar

February 24, 2026
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Terima Satu Belimbing dan Abon, Wali Siswa di Pacitan Protes Menu MBG Tak Wajar
  • Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi
  • ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In