Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

JAM-Pidum Setujui 23 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 17, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
JAM-Pidum Setujui 23 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
7
SHARES
17
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selasa 16/01/2024.

Yaitu: Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Related posts

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

May 18, 2025
21

Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Heru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Moch Safi’i bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Daniel Bili alias DAN alias Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Adriyani Putri alias Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka I Muhammad Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan, Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin Kusnan.

Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur Wahid dan Tersangka VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). (Red).

Source: Rojihan
Tags: JAM PidumKejagungu RI
SendShare3Tweet2
Previous Post

Jaksa Agung : Membangun Sinergitas TNI dan Kejagung Melalui Peran JAM Pidmil

Next Post

Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan Antam

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan Antam

Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan Antam

Kisah Katirah Lansia Pemulung di Pacitan

Kisah Katirah Lansia Pemulung di Pacitan

Mengenal Tradisi Gawokan, Permintaan Hujan ala Warga Klesem Pacitan

Mengenal Tradisi Gawokan, Permintaan Hujan ala Warga Klesem Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemerintahan

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

by Diki Kurnia
May 20, 2025
0
13

Beritapacitan.com, PACITAN – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi...

Read more
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 20, 2025
9
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16
PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

May 18, 2025
21

Berita Terbaru

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In