Beritapacitan.com, JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) terhitung tanggal 20 – 24 November 2023 telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 – 2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN.
Pemeriksaan terhadap enam orang saksi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Minggu (25/11/2023). Dijelaskan, adapun 6saksi yang diperiksa yaitu:
1. AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang;
2. HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019;
3. YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR;
4. YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR;
5. A selaku istri Tersangka TN;
6. AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yg diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
Pemeriksaan terhadap ke 6 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Red)