Beritapacitan.com, JAKARTA – Menyikapi proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan yang telah memasuki tahap ujian tertulis, ternyata masih banyak ditemukan kecurangan seperti penggunaan joki dalam pelaksanaan ujian.
Pada tahun 2023 ini, jumlah ASN yang mendaftar di instansi Kejaksaan mencapai 214.207 peserta CPNS dan 1.132 peserta CPPPK dengan jumlah penerimaan CPNS yaitu 7.846 pegawai dan PPPK 249 pegawai.
Jumlah tersebut menunjukkan antusiasme besar peserta dan kepercayaan terhadap institusi Kejaksaan yang akan dijadikan tempat untuk mengabdikan diri sebagai Insan Adhyaksa Muda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara khusus menyoroti terkait dengan praktik perjokian yang telah ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Internal Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan menerima pegawai-pegawai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Jika ditemukan ada yang mengganggu proses penerimaan yang sedang berjalan, Jaksa Agung tidak segan akan menindak tegas, termasuk jika ditemukan keterlibatan orang dalam/pihak internal Kejaksaan,
“Kami akan menurunkan tim internal pengawasan di Intelijen agar proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan objektif, guna mendapatkan SDM yang berkualitas dan unggul untuk menjadi aparat penegak hukum,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang percaya terhadap pihak yang bisa mengurus atau mempermudah proses rekrutmen menjadi pegawai Kejaksaan.
“Kami membutuhkan putra-putri terbaik Bangsa untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.
Lebih jauh, Jaksa Agung menyampaikan kuota penerimaan pegawai dengan jumlah yang banyak di tahun ini, menunjukkan pemerintah telah menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga Kejaksaan untuk melakukan penguatan melalui penambahan personil SDM.
“Saya percaya dengan penyelenggaraan penerimaan CPNS yang baik, akan menghasilkan SDM yang berkualitas baik,” pungkas Jaksa Agung.