Sunday, November 23, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 26, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo
3
SHARES
8
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

Persidangan Rabu (25/10/2023) tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022.

Related posts

Al Ahmadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan. ( Foto : PMII for Berita Pacitan).

Ketua PMII Pacitan Desak Usut Tuntas Tragedi Ojol Tewas Ditabrak Brimob

August 29, 2025
168
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
194

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

1. Terdakwa Anang Achmad Latif

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

2. Terdakwa Johnny Gerard Plate

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Red)

Tags: Kejagungu RI
SendShare1Tweet1
Previous Post

Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Next Post

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Sumino, dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pacitan, saat ditemui di ruang kerjanya membahas perkembangan pendataan serta pembinaan pondok pesantren di Kabupaten Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pendidikan

Pendataan Pesantren Pacitan: 46 Terdaftar, Empat Lembaga Masih Proses Izin Operasional

by Sunardi
November 21, 2025
0
23

Beritapacitan.com, PACITAN - Pendataan pondok pesantren di Kabupaten Pacitan menunjukkan perkembangan terbaru. Hingga 2025, tercatat 46 pesantren yang telah terdaftar...

Read more
Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

November 19, 2025
44
PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
235
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
13

Berita Terbaru

Sumino, dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pacitan, saat ditemui di ruang kerjanya membahas perkembangan pendataan serta pembinaan pondok pesantren di Kabupaten Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pendataan Pesantren Pacitan: 46 Terdaftar, Empat Lembaga Masih Proses Izin Operasional

November 21, 2025
Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan

November 19, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Pendataan Pesantren Pacitan: 46 Terdaftar, Empat Lembaga Masih Proses Izin Operasional
  • Data Ormas di Pacitan Tembus 320 Organisasi, Bakesbangpol Ungkap Tantangan Pembinaan
  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In