Sunday, July 6, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 26, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo
3
SHARES
7
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

Persidangan Rabu (25/10/2023) tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022.

Related posts

Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
116

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

1. Terdakwa Anang Achmad Latif

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

2. Terdakwa Johnny Gerard Plate

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Red)

Tags: Kejagungu RI
SendShare1Tweet1
Previous Post

Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Next Post

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Salah satu peserta terapi mendapatkan penanganan langsung dari tim Banyu Urip Pacitan. Dengan dibalut plastik khusus dan dilakukan pemijatan, terapi ini bertujuan mengurangi nyeri otot, kesemutan, hingga gejala stroke ringan. (Foto: KSB for Berita Pacitan)
Kesehatan

Puluhan Warga Kalikuning Antusias Ikuti Terapi Gratis dari KSB dan Banyu Urip Pacitan

by Sunardi
July 6, 2025
0
43

Beritapacitan.com, PACITAN – Puluhan warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, tampak antusias mengikuti layanan terapi kesehatan gratis yang digelar...

Read more
Semarak Festival Rontek Pacitan 2025 kembali memukau barisan pemain kentongan dengan kostum tradisional menampilkan irama yang memikat ribuan penonton di sepanjang jalan protokol kota.(Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Warga Padati Area Kota, Festival Ronthek Pacitan 2025 Pukau Penonton

July 6, 2025
15
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
47
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16

Berita Terbaru

Salah satu peserta terapi mendapatkan penanganan langsung dari tim Banyu Urip Pacitan. Dengan dibalut plastik khusus dan dilakukan pemijatan, terapi ini bertujuan mengurangi nyeri otot, kesemutan, hingga gejala stroke ringan. (Foto: KSB for Berita Pacitan)

Puluhan Warga Kalikuning Antusias Ikuti Terapi Gratis dari KSB dan Banyu Urip Pacitan

July 6, 2025
Semarak Festival Rontek Pacitan 2025 kembali memukau barisan pemain kentongan dengan kostum tradisional menampilkan irama yang memikat ribuan penonton di sepanjang jalan protokol kota.(Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Warga Padati Area Kota, Festival Ronthek Pacitan 2025 Pukau Penonton

July 6, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Puluhan Warga Kalikuning Antusias Ikuti Terapi Gratis dari KSB dan Banyu Urip Pacitan
  • Warga Padati Area Kota, Festival Ronthek Pacitan 2025 Pukau Penonton
  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In