Friday, April 3, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 26, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa BAKTI Kominfo
5
SHARES
11
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

Persidangan Rabu (25/10/2023) tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022.

Related posts

Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
142
LPG 3 Kg di Pacitan Sebenarnya tidak Langka, Ternyata Begini Alasannya

LPG 3 Kg di Pacitan Sebenarnya Tak Langka, Ternyata Begini Alasannya 

March 18, 2026
120

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

1. Terdakwa Anang Achmad Latif

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

2. Terdakwa Johnny Gerard Plate

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;

– Barang bukti terlampir;

– Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Red)

Tags: Kejagungu RI
SendShare2Tweet1
Previous Post

Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Next Post

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Kejagung Memeriksa Tiga Anggota BPK, Menunggu Persetujuan Presiden

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Rumah Warga di Pacitan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Bupati Dorong Kemajuan Pengrajin Batu Bata dan Genting di Desa Ploso

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)
Peristiwa

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

by Admin Berita Pacitan
March 31, 2026
0
142

Beritapacitan.com, PACITAN - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pacitan pada triwulan pertama 2026 tercatat menurun dibanding tahun...

Read more
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
61
Korban terjatuh usai diduga terlibat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat. Rabu (25/3/2026).(Foto: Sunardi/Beritapacitan.com).

Dikejar Polisi, Pemotor Tewas Tabrak Tiang di Pacitan

March 25, 2026
459
Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh Disdagnaker Pacitan

Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh Disdagnaker Pacitan

March 19, 2026
13
Kader PMII Pacitan menyerahkan bantuan kepada Ponijan (76), warga Desa Plubungan, Kecamatan Kebonagung, yang hidup sebatang kara di rumah sederhana. (Foto : Dok. Pmii Pacitan).

Aksi Nyata PMII Pacitan Turun Langsung Salurkan Bantuan Sosial ke Warga tak Mampu

March 18, 2026
17

Berita Terbaru

Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku
  • Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah
  • Dikejar Polisi, Pemotor Tewas Tabrak Tiang di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In