Beritapacitan.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
“Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.(*)