Saturday, February 21, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
May 23, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit
14
SHARES
34
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi.

Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.

Related posts

Para relawan di Sumatra Barat melakukan serah terima simbolis bantuan donasi dari masyarakat Pacitan senilai Rp11 juta, Jumat, 12 Desember 2025. Bantuan tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah titik terdampak banjir bandang. (Foto: Dok. Pacitan Peduli)

Dana Rp32 Juta Hasil Galang Pemuda Pacitan Tuntas Disalurkan ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

December 12, 2025
40
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat memaparkan perkembangan perkara cek mahar Rp3 miliar yang tidak sah, dengan tersangka Tarman yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Tarman Berujung Enam Tahun di Balik Jeruji

December 10, 2025
65

Untuk perkara berkas TWP AD pertama dengan nilai kerugian Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Berselang lima bulan kemudian tepatnya 15 Mei 2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.

Dampak dari perkara ini tidak sekedar kerugian dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit belum diterima sama sekali, sebab langsung dipotong. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.

Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.

Tak hanya itu, perkara ini menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dalam hal ini program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.

JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara. Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.

Dari dua perkara ini, JAM PIDMIL melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.

Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.

Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan melakukan tindakan korupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.

JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap. (Red).

Tags: Kejagung RiNasional
SendShare6Tweet4
Previous Post

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Next Post

Setok Langka Biangkerok Harga Telur di Pacitan Melejit  

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Setok Langka Biangkerok Harga Telur di Pacitan Melejit   

Setok Langka Biangkerok Harga Telur di Pacitan Melejit  

Penyidik Kejagung Sita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI

Penyidik Kejagung Sita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas   

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas  

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).
Daerah

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

by Sunardi
February 21, 2026
0
38

Beritapacitan.com, PACITAN - Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan kembali menjadi perhatian. Minimnya penerangan di...

Read more
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026
22
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menyampaikan harapan di momen hari jadi Pacitan, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281

February 19, 2026
7
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan adu banteng di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Rabu malam (18/2/2026). (Foto : Istimewa for Beritapacitan.com).

Adu Banteng di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Meninggal Dunia di TKP

February 18, 2026
458
Pengurus Cabang PMII Pacitan Masa Khidmat 2025–2026 resmi dilantik dengan penuh khidmat dan semangat pergerakan. (Foto : Doc. PMII Pacitan)

Resmi Dilantik, PC PMII Pacitan Tegaskan Mitra Kritis-Solutif Pembangunan Daerah

February 15, 2026
28

Berita Terbaru

Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menyoroti serius kondisi penerangan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Minimnya lampu penerangan di sejumlah titik disebut menjadi perhatian bersama agar tidak terus memakan korban. (Foto : Dok PMII Pacitan for Beritapacitan.com).

Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi

February 21, 2026
Aktivitas lalu lintas di pusat Kota Pacitan terpantau ramai. Sejumlah titik persimpangan yang telah terpasang perangkat ETLE statis masih menunggu proses pengaktifan. Satlantas Polres Pacitan saat ini mengoptimalkan mobil incar (ETLE mobile) untuk meningkatkan penindakan pelanggaran secara elektronik di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sunadi Berita Pacitan).

ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026

February 20, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Makan Puluhan Korban, PMII Pacitan Minta Penerangan JLS Segera Dibenahi
  • ETLE Statis Belum Aktif, Satlantas Pacitan Optimalkan Mobil Incar di 2026
  • Ketua DPRD ASB Harap Warga Kian Sejahtera di Usia Pacitan ke-281
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In