Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
May 17, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup
11
SHARES
27
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Dalam kasus ini, Johnny terancam penjara seumur hidup.

“Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Related posts

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

May 18, 2025
21

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti. Johnny kini ditahan di rutan Kejagung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi dalam kesempatan yang sama.

Terkait pasal yang menjerat Johnny itu hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 2;

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3;

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedangkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;(red)

Tags: MenkominfoTipikor
SendShare4Tweet3
Previous Post

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice

Next Post

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)
Ekonomi

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

by Diki Kurnia
May 21, 2025
0
19

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tahun ini, yakni...

Read more
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
105
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In