Monday, January 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
May 16, 2023
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice
25
SHARES
61
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Senin (15/5/2023) .

Tersangka LABILLI Bin LASAMPU dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Related posts

Didik Alih, Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, saat ditemui membahas proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan di Gedung DPRD. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pelantikan PAW DPRD Pacitan Tunggu SK Gubernur, Dilakukan Dua Tahap

December 18, 2025
72
Kepala Desa Sidomulyo, Makrus Ali, saat mendampingi penempelan stiker penerima bantuan sosial di rumah warga, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Dok. Pemdes Sidomulyo For Berita Pacitan).

Penyaluran Lebih Terbuka, Pemdes di Pacitan Tempeli Stiker Penerima Bansos di Rumah Warga

December 15, 2025
350

Tersangka DG. BUANG Alias MALLA Bin DG. NGALU dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NOPAL Bin LIGI dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka DIANA DG NGAI Binti BACO DG NGEMBA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka HERMANUS PARIURY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka JOSEPH MARTHEN ROPENA Alias APE dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SEPTI NONI LATAMA MEGA Binti IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ENGKOS KOSWARA Alias BATAK Bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka JAKA KELANA Bin MUHAMMAD SYURKI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka BELI AGUSTIAN Als BILI Bin HERI HERIANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SUPRA PERDANA Alias ALONG Bin SURIADY dari Kejaksaan Negeri Singkawang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CHAIRUL ISNAINI, S.IP Alias AYUNG dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Tags: JAM PidumJusticeKejagung RiRestoratif
SendShare10Tweet6
Previous Post

Latihan Manasik Haji, Cara Warga Pacitan Mengobati Rindu Tanah Suci

Next Post

Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).
Daerah

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

by Sunardi
January 5, 2026
0
32

Beritapacitan.com, PACITAN - Dari total 11 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan 2 Pusat Daur Ulang (PDU)...

Read more
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
111
Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
29
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025
10
Suasana sore di Pantai Pancer Door Pacitan, saat langit senja berpadu dengan garis laut selatan. Pantai di pusat kota ini menjadi ruang favorit warga dan wisatawan untuk menikmati sunset sekaligus aktivitas pesisir. ( Foto : Istimewa For Beritapacitan.com)

Pacitan Surganya Pantai Unik, Ini Rekomendasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

December 27, 2025
24

Berita Terbaru

Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 
  • 2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya
  • Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In