Tuesday, April 7, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
May 16, 2023
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice
26
SHARES
63
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Senin (15/5/2023) .

Tersangka LABILLI Bin LASAMPU dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Related posts

Ketua PMII Pacitan, Sunardi saat memberikan keterangan terkait raihan predikat WBK Dispendukcapil Pacitan, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Dok PMII Pacitan)

Raih WBK, PMII Pacitan Ingatkan Dispendukcapil Harus Bebas Pungli

February 12, 2026
82
Disperkimtan Pacitan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-281 Pacitan

Disperkimtan Pacitan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-281 Pacitan

February 11, 2026
23

Tersangka DG. BUANG Alias MALLA Bin DG. NGALU dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NOPAL Bin LIGI dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka DIANA DG NGAI Binti BACO DG NGEMBA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka HERMANUS PARIURY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka JOSEPH MARTHEN ROPENA Alias APE dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SEPTI NONI LATAMA MEGA Binti IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ENGKOS KOSWARA Alias BATAK Bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka JAKA KELANA Bin MUHAMMAD SYURKI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka BELI AGUSTIAN Als BILI Bin HERI HERIANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SUPRA PERDANA Alias ALONG Bin SURIADY dari Kejaksaan Negeri Singkawang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CHAIRUL ISNAINI, S.IP Alias AYUNG dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Tags: JAM PidumJusticeKejagung RiRestoratif
SendShare10Tweet7
Previous Post

Latihan Manasik Haji, Cara Warga Pacitan Mengobati Rindu Tanah Suci

Next Post

Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menkominfo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Kejagung Sambut Vonis 18 Tahun Bui Bos KSP Indosurya: Mudahkan Telusuri Aset

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)
Peristiwa

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

by Admin Berita Pacitan
April 7, 2026
0
3

Beritapacitan.com, PACITAN - Forum Pewarta Pacitan (FPPA) menggelar Puncak Resepsi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan halal...

Read more
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026
154
Komandan Yonif TP 934 Satria Buana Yudha (SBY), Mayor Inf Dr. Dian Nurhuda, memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan Jumat Bersih bersama Forkopimda di Pacitan, Jumat (27/3/2026). (Foto: Sunardi / Beritapacitan.com)

Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah

March 27, 2026
80
Korban terjatuh usai diduga terlibat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat. Rabu (25/3/2026).(Foto: Sunardi/Beritapacitan.com).

Dikejar Polisi, Pemotor Tewas Tabrak Tiang di Pacitan

March 25, 2026
460
Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh Disdagnaker Pacitan

Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh Disdagnaker Pacitan

March 19, 2026
13

Berita Terbaru

Suasana halalbihalal dan puncak HPN di Pacitan, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA

April 7, 2026
Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masih menjadi ancaman serius, dengan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. (Foto: Ilustrasi Canva)

Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku

March 31, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Sekda Pacitan Sampaikan Ini di Puncak Resepsi HPN 2026 dan Halalbihalal FPPA
  • Kekerasan Anak dan Perempuan di Pacitan: Guru dan Pacar Jadi Pelaku
  • Hadir di Pacitan, Yonif TP 934 SBY Perkuat Peran Strategis TNI Jaga Stabilitas Wilayah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In