Beritapacitan.com, SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif lebih dari Rp 50 milliar di Bank BNI Cabang Gresik. Sebanyak dua dari tiga tersangka ditahan mulai Selasa (9/5/2023) malam untuk 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka yakni HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), AK selaku komisaris PT. JKS, dan RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah Bank BNI Cabang Gresik.
“Satu yakni HAS sesuai hasil pemeriksaan medis tidak memungkinkan untuk di tahan, namun bersetatus tahanan kota,”kata, Kajati Jatim Mila Amiati. Selasa (9/5/2023) malam.
Mia menjelaskan, ketiga tersangka ini adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik.
Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.
Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.
“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.
Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.
“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya.(red)