Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Babak Akhir Kasus Korupsi Terbesar di RI, Mahfud Angkat Topi

Rojihan

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
March 7, 2023
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Babak Akhir Kasus Korupsi Terbesar di RI, Mahfud Angkat Topi
155
SHARES
378
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Setelah sekian lama berkasus di pengadilan, kini kasus korupsi terbesar di Indonesia baru saja menyelesaikan babak akhir. Surya Darmadi telah menjadi tersangka yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Pemecahan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Related posts

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Delapan Titik Sumur Pertanian Dibangun di Pacitan, DKPP Fokus Pantau Progres

Delapan Titik Sumur Pertanian Dibangun di Pacitan, DKPP Fokus Pantau Progres

May 14, 2025
8

Ia menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Surya Darmadi. Menurut Mahfud, menilai vonis 15 tahun penjara sangat setimpal dengan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

Surya menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Kasus korupsi ini disebut-sebut terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebab, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.

Berikut kronologi kasus korupsi Surya Darmadi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Sementara itu, mantan Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jadi Tersangka

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Ditahan 20 Hari

Kejagung melakukan penjemputan terhadap Surya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2022. Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.

Surya berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761. Setelah tiba di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Kejagung Sita Aset-Aset Surya Darmadi

Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya. Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.

Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Kemudian di Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya. Selain itu, penyitaan beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu.

Diperkirakan total nilai aset yang disita sebesar Rp 17 triliun.

Dituntut Seumur Hidup

Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

“Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang,” jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.

“Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener,” sambungnya.

Terpisah, pengacara Surya, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional. Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.

“Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional,” ujar Juniver usai persidangan.

“Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, Surya Darmadi dijatuhi vonis kurungan 15 tahun penjara dengan sejumlah denda.(red)

Tags: Kejagung RiMahfud MD
SendShare62Tweet39
Previous Post

Bersih-Bersih BUMN, Jaksa Agung dan Menteri BUMN Lakukan Koordinasi

Next Post

Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

ASN Diminta Gerak Cepat Menyesuikan Perubahan, Bupati Pacitan: Jangan Nyaman dengan Cara Lama

ASN Diminta Gerak Cepat Menyesuikan Perubahan, Bupati Pacitan: Jangan Nyaman dengan Cara Lama

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa Dapat Pertahankan Kepercayaan Publik 

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa Dapat Pertahankan Kepercayaan Publik 

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)
Ekonomi

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

by Diki Kurnia
May 21, 2025
0
20

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tahun ini, yakni...

Read more
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
105
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
20
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In