Thursday, January 8, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Babak Akhir Kasus Korupsi Terbesar di RI, Mahfud Angkat Topi

Rojihan

Editor Berita Pacitan by Editor Berita Pacitan
March 7, 2023
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Babak Akhir Kasus Korupsi Terbesar di RI, Mahfud Angkat Topi
155
SHARES
379
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Setelah sekian lama berkasus di pengadilan, kini kasus korupsi terbesar di Indonesia baru saja menyelesaikan babak akhir. Surya Darmadi telah menjadi tersangka yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Pemecahan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Related posts

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
24
Didik Alih, Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, saat ditemui membahas proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan di Gedung DPRD. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Pelantikan PAW DPRD Pacitan Tunggu SK Gubernur, Dilakukan Dua Tahap

December 18, 2025
72

Ia menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Surya Darmadi. Menurut Mahfud, menilai vonis 15 tahun penjara sangat setimpal dengan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

Surya menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Kasus korupsi ini disebut-sebut terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebab, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.

Berikut kronologi kasus korupsi Surya Darmadi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Sementara itu, mantan Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jadi Tersangka

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Ditahan 20 Hari

Kejagung melakukan penjemputan terhadap Surya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2022. Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.

Surya berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761. Setelah tiba di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Kejagung Sita Aset-Aset Surya Darmadi

Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya. Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.

Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Kemudian di Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya. Selain itu, penyitaan beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu.

Diperkirakan total nilai aset yang disita sebesar Rp 17 triliun.

Dituntut Seumur Hidup

Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

“Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang,” jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.

“Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener,” sambungnya.

Terpisah, pengacara Surya, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional. Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.

“Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional,” ujar Juniver usai persidangan.

“Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, Surya Darmadi dijatuhi vonis kurungan 15 tahun penjara dengan sejumlah denda.(red)

Tags: Kejagung RiMahfud MD
SendShare62Tweet39
Previous Post

Bersih-Bersih BUMN, Jaksa Agung dan Menteri BUMN Lakukan Koordinasi

Next Post

Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

Editor Berita Pacitan

Editor Berita Pacitan

Next Post
Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

Pak Bhabin Latip Berikan Pesan Penting Tangani Laptopirosis, PMK dan LSD pada Mahasiswa KKN STKIP PGRI Pacitan 

ASN Diminta Gerak Cepat Menyesuikan Perubahan, Bupati Pacitan: Jangan Nyaman dengan Cara Lama

ASN Diminta Gerak Cepat Menyesuikan Perubahan, Bupati Pacitan: Jangan Nyaman dengan Cara Lama

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa Dapat Pertahankan Kepercayaan Publik 

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa Dapat Pertahankan Kepercayaan Publik 

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pemerintahan

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

by Sunardi
January 6, 2026
0
24

Beritapacitan.com, PACITAN - Petani muda di Kabupaten Pacitan diminta untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan). Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya...

Read more
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
62
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
348
Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
35
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025
10

Berita Terbaru

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya
  • DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 
  • 2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In