Beritapacitan.com, Sabtu 11 Februari 2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Penegakan Hukum dan Pers seperti dua sisi yang tidak bisa di posahkan, sebagai pengak Hukum,kerap sekali laporan dan pengduan justru didapatkan dari masyarakat dari media atau pemberitaan, Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan Hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).
Jaksa Agung dalam setiap kunjungan selalu menyampaikan bahwa”kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab msyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”
Atas hal itu untuk meningkatkan publikasi kinerja disetiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya kejaksaan untuk membangun Citra positif dimasyarakat, sebab hal itu bukan menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi,tidak ada sekat dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini. Untuk itu Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya – Karya tang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak,
Disamping penindakan, membangun Citra humanis penegakan Hukum juga hal yang menjadi prioritas.Jaksa Agung menekankan penegakan Hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia.
Juga ada program Jaksa masuk desa, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian dimasyarakat sebagai tujuan Hukum yang Hakiki.
Di era digital teknologi dan kebangkitan PLATFORM dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi,berbagi dan mengkonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.
Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita. Disinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan dibidang multimedia sebagai mana diatur dalam pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan STAKEHOLDER lain seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak mudah cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral.
Peran Pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang keblabasan akibat era digitalisasi saat ini, sebab apabila tidak dikendalikan dan di awasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif dimasyarakat.
Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak Hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita hendak bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkualitas.
Sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.
Selain itu kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang dimasyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat dimana saja dan dari mana saja, serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan pers (jurnalis),keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi.
Akhir kata Jaksa Agung menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap insan pers menjadi bagian yang terpenting dalam pembangunan demokrasi bangsa yang bermarabatdan berkualitas. (Red)