Beritapacitan.com SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim periode 2022 berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebanyak Rp42.142.004.239 atau Rp42,1 miliar. Pengembalian uang kerugian negara itu didapati dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
“ Pidsus Kejati Jatim dalam 2022 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 42,1 miliar dari perkara korupsi,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev kinerja akhir tahun Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Mia menjelaskan, selain uang pengganti Rp42,1 miliar, Pidsus Kejati Jatim juga menyelamatkan uang kerugian negara berupa denda Rp7.222.697.752 atau Rp7,2 miliar. Selama 2022, Mia mengaku Pidsus Kejati Jatim telah menangani sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dan 12 penyidikan kasus korupsi.
Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim, sambung Mia, telah melakukan sebanyak 172 penyelidikan kasus korupsi. Kemudian sebanyak 151 penyidikan kasus korupsi. Sedangkan untuk pra penuntutan tindak pidana khusus lainnya, yakni pajak sebanyak 12 kasus dan cukai serta kepabeanan sebanyak 4 kasus.
“Untuk pra penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan sebanyak 12 kasus. Sedangka pra penuntutan dari kepolisian sebanyak 15 kasus,” jelas Mia.
Lanjut Mia, untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 167 perkara. Sedangkan perkara tindak pidana perpajakan sebanyak 6 perkara. Serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 41 Perkara.
Untuk eksekusi perkara tindak pidana korupsi, masih kata Mia, dari Kejaksaan sebanyak 91 perkara yang dieksekusi. Sementara dari Kepolisian sebanyak 46 perkara. Dan perkara tindak perpajakan sebanyak 7 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 29 perkara.
“Kejati Jatim bersama Kejari jajaran berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Timur,” pungkasnya.(red)