Beritapacitan.com, PACITAN-Akibat kelakuan bejat tidak patut ditiru mencabuli 3 anak dibawah umur, dua orang pria asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur KD dan N terancam mendekam dipenjara 15 tahun
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan dalam pres konferen di Graha Bhayangkara, bahwa kedua tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Pacitan itu mirisnya merupakan ayah tiri dan paman dari korban pencabulan itu sendiri.
“Tersangka KD ini merupakan ayah tiri dari korban, sementara N paman dari korban. Untuk N melakukan pencabulan sejak tahun 2017 lalu dengan modus sering memandikan korban dan merasa nafsu, sementara ayah tiri ini melakukan aksinya pada saat ibu korban tidak ada dirumah,”katanya, Kamis (10/11/2022).
Kapolres Pacitan pun menambahkan tersangka KD sering mengancam kepada korban bakal menceraikan sang ibu yang merupakan istri tersangka jika melaporkan perbuatan bejatnya.
“Jadi kalau korban melaporkan kepada sang ibunya, korban diancam oleh tersangka bakal menceraikan ibunya. Untuk ibunya korban ini tidak selalu dirumah karena sebagai ART berangkat pagi pulang sore. Nah pas itulah tersangka melakukan pencabulan saat suasana sepi,”imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Wildan Alberd menjelaskan kejadian ini terungkap berawal pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 guru sekolah korban mendatangi ibu korban menyampaikan curhatan muridnya merasa tidak nyaman saat sekolah.
Saat sang guru menanyakan apa alasannya saat dirumah, korban sering mendapatkan perlakukan bejat dari tersangka KD, tak lama setelah mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan bejat itu ibu korban dan guru langsung datang ke Kantor Polres Pacitan untuk melaporkan.
“Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB, pelapor bersama dengan guru sekolah korban dan korban menuju ke kantor UPPA Polres Pacitan, sesampainya di ruang UPPA pelapor bertanya tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban, dan korban menerangkan bahwa memang benar telah dicabuli oleh tersangka,”imbuhnya.
Sementara untuk tersangka N terkuat kelakuannya lain hari sejak korban berani mengatakan kepada pelapor (Ibu Korban), terkait ketidak nyamananya saat diantar oleh tersangka N karena selama ini korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh alias pencabulan.
“Korban menyampaikan kepada pelapor bahwa merasa tidak nyaman setiap diajak oleh tersangka yang bernama N. Pelapor bertanya kepada korban tersebut alasan apa yang membuat korban tidak nyaman terhadap tersangka, dan korban menjelaskan kepada pelapor bahwa setiap korban diajak oleh tersangka, tersangka beberapa kali menyetubuhi korban di rumah terlapor,”jelasnya.
Kemudian pada hari Selasa 1 November 2022 ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Alhasil tak menunggu waktu lama Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual,”jelasnya.
Dalam penyelidikan kedua tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan, alias perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Untuk keperluan proses penegakan hukum Polres Pacitan juga mengamankan batang bukti 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) potong celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong bra warna biru putih.
Dan Disita dari orang tua anak korban, 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda, 1 (satu) potong celana kain pendek warna hitam, 1 (satu) potong kaos kain panjang warna biru motif lengan bulat-bulat, 1 (satu) potong baju levis terusan panjang tanpa lengan warna biru.(red)