Wednesday, August 20, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bejat Lakukan Pencabulan, 2 Pria Pacitan Terancam 15 Tahun Mendekam di Penjara

Diki Kurnia by Diki Kurnia
November 10, 2022
in Kriminal
Reading Time: 2min read
87
Bejat Lakukan Pencabulan, 2 Pria Pacitan Terancam 15 Tahun Mendekam di Penjara

Kapolres Pacitan saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan(Foto: dok Beritapacitan)

24
SHARES
59
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akibat kelakuan bejat tidak patut ditiru mencabuli 3 anak dibawah umur, dua orang pria asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur KD dan N terancam mendekam dipenjara 15 tahun

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan dalam pres konferen di Graha Bhayangkara, bahwa kedua tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Pacitan itu mirisnya merupakan ayah tiri dan paman dari korban pencabulan itu sendiri.

Related posts

Satpol PP Pacitan bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, dalam razia rokok ilegal. Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

280 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dalam Razia Gabungan

July 30, 2025
42
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025). Ia mengajak masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Wow! Nol Kasus Rokok Ilegal di Pacitan, Dewan Ingatkan: Jangan Lengah

July 15, 2025
26

“Tersangka KD ini merupakan ayah tiri dari korban, sementara N paman dari korban. Untuk N melakukan pencabulan sejak tahun 2017 lalu dengan modus sering memandikan korban dan merasa nafsu, sementara ayah tiri ini melakukan aksinya pada saat ibu korban tidak ada dirumah,”katanya, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Pacitan pun menambahkan tersangka KD sering mengancam kepada korban bakal menceraikan sang ibu yang merupakan istri tersangka jika melaporkan perbuatan bejatnya.

“Jadi kalau korban melaporkan kepada sang ibunya, korban diancam oleh tersangka bakal menceraikan ibunya. Untuk ibunya korban ini tidak selalu dirumah karena sebagai ART berangkat pagi pulang sore. Nah pas itulah tersangka melakukan pencabulan saat suasana sepi,”imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Wildan Alberd menjelaskan kejadian ini terungkap berawal pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 guru sekolah korban mendatangi ibu korban menyampaikan curhatan muridnya merasa tidak nyaman saat sekolah.

Saat sang guru menanyakan apa alasannya saat dirumah, korban sering mendapatkan perlakukan bejat dari tersangka KD, tak lama setelah mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan bejat itu ibu korban dan guru langsung datang ke Kantor Polres Pacitan untuk melaporkan.

“Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB, pelapor bersama dengan guru sekolah korban dan korban menuju ke kantor UPPA Polres Pacitan, sesampainya di ruang UPPA pelapor bertanya tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban, dan korban menerangkan bahwa memang benar telah dicabuli oleh tersangka,”imbuhnya.

Sementara untuk tersangka N terkuat kelakuannya lain hari sejak korban berani mengatakan kepada pelapor (Ibu Korban), terkait ketidak nyamananya saat diantar oleh tersangka N karena selama ini korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh alias pencabulan.

“Korban menyampaikan kepada pelapor bahwa merasa tidak nyaman setiap diajak oleh tersangka yang bernama N. Pelapor bertanya kepada korban tersebut alasan apa yang membuat korban tidak nyaman terhadap tersangka, dan korban menjelaskan kepada pelapor bahwa setiap korban diajak oleh tersangka, tersangka beberapa kali menyetubuhi korban di rumah terlapor,”jelasnya.

Kemudian pada hari Selasa 1 November 2022 ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Alhasil tak menunggu waktu lama Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan tersangka.

“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual,”jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan, alias perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Untuk keperluan proses penegakan hukum Polres Pacitan juga mengamankan batang bukti 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) potong celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong bra warna biru putih.

Dan Disita dari orang tua anak korban, 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda, 1 (satu) potong celana kain pendek warna hitam, 1 (satu) potong kaos kain panjang warna biru motif lengan bulat-bulat, 1 (satu) potong baju levis terusan panjang tanpa lengan warna biru.(red)

Tags: KriminalPencabulan
SendShare10Tweet6
Previous Post

Puluhan Relawan Pacitan Dukung Erick Thohir Maju Presiden 2024

Next Post

Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Perkembangan Penyidikan Oleh KEJAGUNG Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI

Perkembangan Penyidikan Oleh KEJAGUNG Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI

Kejati Jatim Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Kasus Korupsi   

Kejati Jatim Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Kasus Korupsi  

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
11

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
139
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
200
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In