Beritapacitan.com, JAKARTA–Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.35 telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan sebagai berikut :
a. Menyatakan terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
b. Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI;
c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tuju ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
d. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan;
e. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00
Bahwa sidang selesai sekitar pukul 17.33 wib dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa sidang berjalan dengan aman dan lancar
Jakarta, 20 Oktober 2022
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kepala Seksi Intelijen Ady Wira Bhakti,SH,MH(red)