Beritapacitan.com, JAKARTA– Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada Acara Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Surabaya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Rapat koordinasi ini tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi.
Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Lanjut Wakil Jaksa Agung, persoalan investasi merupakan persoalan extra ordinary, yang tidak dapat dipecahkan dalam waktu singkat apalagi jika hal tersebut semata-mata menjadi beban tanggungjawab Kementerian Investasi dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi didalam sektor investasi itu sendiri.
“Karena itu, Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan Birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia. Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan Satgas Percepatan Investasi dengan segala pencapaian kinerjanya membuktikan bahwa koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.
Selain daripada itu, melalui Satgas Percepatan Investasi membuktikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan/investasi adalah suatu keniscayaan serta merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan yang dalam penjelasannya menyatakan “Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepetingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional” serta sebagai bentuk Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan instansi lainnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam percepatan investasi juga menjadi program strategis Jaksa Agung yang diantaranya menyatakan untuk melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi sehingga berpotensi hengkangnya para Investor,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Sejalan dengan hal itu dan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, maka Kejaksaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai suatu terobosan.
1. Kejaksaan telah menerbitkan 6 (enam) arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi yaitu:
• Agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional;
• Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali, selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.
2. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2019, kami undang Kepala BKPM untuk hadir dalam memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mengenai pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
3. Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan membentuk suatu komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan yang berhubungan dengan investasi. Adapun keputusan dalam Rakernas tahun 2019 tersebut, yaitu:
• Jajaran Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi;
• Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah terkait investasi.
• Kejaksaan juga membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi.
4. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, diantaranya melalui upaya:
• Pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang ada di bidang intelijen.
• Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan
• Fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dalam proses perizinan berusaha yang dihadapi oleh penanam modal.
5. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 diperpanjang dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022. Dipimpin oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Satgas ini memiliki tugas sebagai berikut:
• Melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi meliputi aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, kesadaran hukum masyarakat, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam;
• Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistim pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar;
• Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi.
• Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi.
6. Dalam upaya mendukung Pemberantasan Mafia Tanah sebagai salah satu agenda Pemerintah yang utama dan krusial untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan investasi dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, yang berisikan langkah-langkah Kejaksaan pada pokoknya terdiri dari:
1. Kejaksaan telah menerbitkan 6 (enam) arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi yaitu:
• Agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional;
• Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali, selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.
2. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2019, kami undang Kepala BKPM untuk hadir dalam memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mengenai pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
3. Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan membentuk suatu komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan yang berhubungan dengan investasi. Adapun keputusan dalam Rakernas tahun 2019 tersebut, yaitu:
• Jajaran Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi;
• Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah terkait investasi.
• Kejaksaan juga membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi.
4. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, diantaranya melalui upaya:
• Pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang ada di bidang intelijen.
• Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan
• Fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dalam proses perizinan berusaha yang dihadapi oleh penanam modal.
5. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 diperpanjang dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022. Dipimpin oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Satgas ini memiliki tugas sebagai berikut:
• Melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi meliputi aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, kesadaran hukum masyarakat, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam;
• Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistim pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar;
• Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi.
6. Dalam upaya mendukung Pemberantasan Mafia Tanah sebagai salah satu agenda Pemerintah yang utama dan krusial untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan investasi dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, yang berisikan langkah-langkah Kejaksaan pada pokoknya terdiri dari:
• Pemberantasan Mafia Tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat;
• Pemberantasan Mafia Tanah dilakukan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer;
• Untuk optimalisasi Pemberantasan Mafia Tanah, agar dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen;
“Dalam rangka memastikan bahwa upaya, inovasi dan kebijakan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan, maka Jaksa Agung telah memerintahkan kepada segenap jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan yang dimaksud sebagai bahan evaluasi pimpinan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki tentunya akan berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah di bidang percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, melalui pengawalan hukum dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya memerintahkan agar para Asdatun dan para Kajari yang hadir pada kegiatan ini untuk memaksimalkan peran fungsi perdata dan tata usaha negara (datun). Pelaksanaan peran fungsi datun melalui Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berupa konsultasi hukum harus dapat dilakukan secara optimal untuk mendukung percepatan investasi. Implementasi peran fungsi tersebut harus dilakukan untuk kepentingan Negara dan/atau Pemerintah dengan tetap mengedepankan asas profesional, berkualitas dan akuntabel. Melalui optimalisasi peran fungsi Datun dimaksud maka diharapkan dapat mengatasi hambatan dan kendala yang dihadapi dan akan berimplikasi akan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam rapat ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Wilayah V, Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. (Red)