Friday, July 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 17, 2022
in Kriminal
Reading Time: 5min read
565
Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice
12
SHARES
30
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Senin (17/10/2022) pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Related posts

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Ahli Waris Suparta Terancam Digugat Keperdataan, Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

April 30, 2025
12
Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

April 13, 2025
134

Adapun Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:

 

DAKWAAN KESATU

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

dan

DAKWAAN KEDUA

Pertama

Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau

Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

 

• Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bersama-sama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah) pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 Nomor 29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT).

 

• Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, kematian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian

 

• Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bersama-sama dengan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., saksi ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., saksi CHUCK PUTRANTO, S.IK., saksi BAIQUNI WIBOWO, S.IK., saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., saksi IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

 

• Akibat perbuatan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bersama-sama dengan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., saksi ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., saksi CHUCK PUTRANTO, S.IK., saksi BAIQUNI WIBOWO, S.IK., saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., saksi IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut, serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, S.IK., M.H., lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT. Selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., memanggil secara bersamaan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., Benny Ali, saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., dan Harun, lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal : kejadian penembakan terhadap diri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain, kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum.

 

• Maksud dan tujuan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang terjadi di rumah dinas Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., dimana keterangan antara Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut dimana saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas milik Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., di Duren Tiga No. 46 RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sampai dirumah dinasnya

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.

Demikian siaran pers nomor: PR – 1637/082/K.3/Kph.3/10/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH.(red)

 

 

Tags: Ferdy Sambo
SendShare5Tweet3
Previous Post

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Next Post

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Kejari Jaktim Bacaan Surat Tuntutan Dugaan Tipikor dan Pencucian Uang Jerat Benny Tjokrosaputro

Kejari Jaktim Bacaan Surat Tuntutan Dugaan Tipikor dan Pencucian Uang Jerat Benny Tjokrosaputro

Cegah Kanker Rahim dan Payudara Puluhan Kader Posyandu dan PKK Desa Kalikuning Ikuti Sosialisasi

Cegah Kanker Rahim dan Payudara Puluhan Kader Posyandu dan PKK Desa Kalikuning Ikuti Sosialisasi

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.
Pacitan

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

by Sunardi
July 3, 2025
0
43

Beritapacitan.com, PACITAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan....

Read more
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
Dengan memegang botol hasil fermentasi, salah satu peserta Bhayangkari mendampingi Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah yang memberikan pemaparan manfaat eco-enzyme di hadapan puluhan anggota Bhayangkari, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Miliki Ragam Manfaat, DLH Pacitan Kenalkan Olahan Limbah Dapur Eco Enzyme

June 30, 2025
79
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan
  • Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In