Sunday, October 5, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 14, 2022
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
95
Kasus Korupsi Perusda yang Seret Pensiunan ASN, JPU Kejari Pacitan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya
64
SHARES
157
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Terdawa kasus korupsi Perusda Aneka Usaha terbukti merugikan negara 1 miliar, Ir.M yang merupakan mantan ASN lingkup Kabupaten Pacitan kini tinggal menunggu persidangan saja, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

 

Related posts

Al Ahmadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan. ( Foto : PMII for Berita Pacitan).

Ketua PMII Pacitan Desak Usut Tuntas Tragedi Ojol Tewas Ditabrak Brimob

August 29, 2025
164
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
185

 

“Pertama ingin saya sampaikan bahwa ini proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, kebetulan penyidik dan penuntut umum itu Kejari Pacitan. Kemudian karena berkasnya dirasa sudah lengkap saat itu juga penuntut umum langsung menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, Jumat (14/10/22).

 

Sejak Kamis (13/10/2022) pukul 15.00 WIB kemarin perkara korupsi beserta barang bukti menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” Jadi kemarin sejak pukul 15.00 WIB sudah kami limpahkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

 

Didit menjelaskan bahwa penanganan terdakwa Ir. Mulyono ini menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Setelah Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi di vonis oleh pengadilan 1,6 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta.

 

“Kalau mengenai peran disini penyidik ini menindaklanjuti putusan terdahulu tercantum pihak pelaksana dalam hal ini Direktur Perusda Aneka Usaha sudah di proses hukum. Nah, sementara yang saat ini ditangani pemberi dana yakni Pemkab Pacitan yang diketuai sebagai Tim TAPD saat itu Ir. Mulyono,” imbuhnya.

 

Selama proses penyidikan tim penyidik menemukan bukti bahwa dalam proses pencairan dana Rp1 miliar pada tahun 2010-2011 itu non prosedural dan terindikasi adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, pencairan dana tetap dilakukan.

 

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati dari hasil korupsi itu. Namun, sekali lagi penyidik menindaklanjuti putusan terdahulu termuat bahwa terhadap pihak pemberi dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib dikenai Pertanggungjawaban pidana,”imbuhnya.

 

Atas perbuatannya Terdakwa Ir. Mulyono terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun, atau melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun paling sedikit 1 tahun penjara, untuk pasal yang disangkaan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.

 

Dia pun menjelaskan kenapa baru Kamis (13/10/2022) kemarin kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena selama ini terdakwa Ir. Mulyono dilakukan pemanggilan dua kali tidak datang disebabkan ada kendala kesehatan.

 

“Jadi begini kebetulan kami tidak ada niatan menunda cuma memang dua kali dilakukan pemangilan terdakwa (Mulyono), itu mengalami kendala kesehatan. Sebelum kami limpahkan kemarin dari jam 09.00 WIB-15.00 WIB dipriksa ulang di klinik Kejati Jatim, setelah diperiksa terdakwa dinyatakan lolos kesehatan dan proses dilanjutkan,” jelasnya.(red)

Tags: KorupsiPerusda
SendShare26Tweet16
Previous Post

Usut Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan

Next Post

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terkait Perkara Tipikor PT Adhi Persada Realti, Jaksa Agung Periksa Lima Orang Saksi

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung: Dukungan Kejaksaan RI Terhadap Percepatan Investasi Menjadi Program Strategis Jaksa Agung

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
Pemerintahan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

by Admin Berita Pacitan
October 4, 2025
0
10

Read more
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
61
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025
104
Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan Polres Pacitan ditunjukkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya

October 2, 2025
114
Kondisi kotak amal Masjid Al Azhar Dusun Pinggir Desa Gembong Arjosari, di bobol uang raip habis dibawa kabur. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Pacitan

September 30, 2025
127

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan

October 4, 2025
Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Ucapan Selamat Hari TNI oleh Perkimtan Pacitan
  • Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025
  • Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In