Thursday, August 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penegakan Hukum yang Dilandasi Hati Nurani Jadi Mata Kuliah Wajib STIH Adhyaksa

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
October 3, 2022
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
391
Penegakan Hukum yang Dilandasi Hati Nurani Jadi Mata Kuliah Wajib STIH Adhyaksa
13
SHARES
31
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pada awalnya, penegakan hukum yang berparadigma retributif diterapkan dalam setiap penyelesaian kasus hukum di tengah masyarakat. Hasilnya, penegakan hukum cenderung tidak memberikan manfaat baik bagi pelaku, korban dan juga masyarakat.

 

Related posts

Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
142
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
201

“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku. Penyelesaian kasus hukum melalui sarana pengadilan juga lebih fokus pada bagaimana menghukum seorang pelaku kejahatan, dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung menyampaikan korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, sering kali kurang diperhatikan keadaannya, bahkan dapat dikatakan bahwa korban mengalami kerugian dari pengadilan itu sendiri, sementara kita tahu, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

 

“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika

pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung mengatakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi dasar hukum bagi para Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.

 

“Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung menuturkan restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 merupakan salah satu contoh konkrit hasil pemikiran hukum dinamis dan inovatif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ditengah-tengah keterbatasan hukum positif dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya.

 

Oleh karena itu, para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, sebagai bekal saudara untuk masuk ke dalam dunia pendidikan dan perdaban hukum, saudara harus mampu membangun paradigma berpikir logis dan sistematis serta berani memunculkan ide-ide inovatif dalam proses pendalaman keilmuan hukum yang akan saudara laksanakan selama perkuliahan nanti.

 

Tingkatan paling tinggi dalam peradaban manusia adalah hati nurani yang tidak hanya menyentuh hak-hak dasar asasi manusia, akan tetapi menuntun manusia sesuai adat, etika, sopan santun, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum yang baik harus mampu mewujudkan kedamaian, keharmonisan dan kesejahteraan di dalam masyarakat yang menjadi tujuan dasar hidup bermasyarakat sehingga hukum mampu mengkolaborasi hukum yang diberlakukan (hukum positif) dengan hukum yag hidup dalam masyarakat (living law). Kehadiran hukum tidak saja menjadi kebutuhan tapi juga menjadi stabilisator dinamis di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dan hal inilah yang akan menjadi cita hukum nasional.

 

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan Penyambutan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)

Adhyaksa Tahun Ajaran 2022-2023 yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.

 

 

H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. Narendra Jatna, S.H.,LLM. beserta jajaran, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Para Senat, Dosen Kehormatan dan Dosen Tetap STIH Adhyaksa, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para mahasiswa baru STIH Adhyaksa. (Red)

Tags: Jaksa AgungNasional
SendShare5Tweet3
Previous Post

Ketua Persaja Resmikan Tim Sepakbola Adhyaksa Farmel FC untuk Berlaga di Liga 3 Nasional

Next Post

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Jam-Pidum Pastikan Tersangka FS Dkk Mendapatkan Perlakuan yang Sama di mata Hukum

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Tidak Ada Perlakuan Khusus, Jam-Pidum Pastikan Tersangka FS Dkk Mendapatkan Perlakuan yang Sama di mata Hukum

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Jam-Pidum Pastikan Tersangka FS Dkk Mendapatkan Perlakuan yang Sama di mata Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap 2 Terdakwa Tipikor Dana Tabungan TWP AD

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap 2 Terdakwa Tipikor Dana Tabungan TWP AD

Kejaksaan RI Kembali Lakukan Sita Eksekusi Aset Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan RI Kembali Lakukan Sita Eksekusi Aset Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
13

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
142
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
201
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In