Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Juma’at, (19/08). Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Pada Siaran Persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkara ini akan dipercepat prosesnya dengan mengoptimalkan koordinasi.
“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” kata Ketut.
“Bahkan, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Ketut mengatakan jaksa penuntut umum perlu bekerja cepat agar bisa segera dibawa ke pengadilan”, sambung Ketut.
Ketut menegaskan bahwa tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, sedanhkan tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022 disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.(red)