Beritapacitan.com, PACITAN– Pemekaran Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD Pacitan) Sigit Dani, proses pengajuan pemekaran tersebut sudah diajukan sejak tahun 2017 silam. Adapun secara persyaratan administratif telah memenuhi persyaratan.
“Permohonan dan pengajuan sudah sejak 2017 silam. Saat ini masuk tahap akhir dan masih menunggu keputusan Kemendagri. Secara syarat administrasi desa terpenuhi, yakni 6 ribu jiwa atau lebih dari 3 ribu KK,” katanya, Senin (13/06/2022).
Sebagai persiapan, kata pria yang disapa Dani, Bangunan Kantor untuk desa persiapan saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Sedangkan pembiayaannya disokong Pemkab Pacitan.
“Kantor Desa atau Balai Desa persiapan yang ada di Dusun Gedangan sudah mulai dibangun, total biayanya sekitar Rp100 juta disokong Pemkab Pacitan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya berharap Kemendagri akan mengabulkan permohonan pemekaran desa agar pelayanan Desa Ketro menjadi lebih baik.
“Semoga Kemendagri segera kabulkan permohonan pemekaran desa ini dan setelahnya sistem pelayanan Desa Ketro bisa lebih baik lagi,” jelas Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Pacitan, Sigit Dani.
Sebagai informasi, Desa Ketro bakal dipecah jadi Ketro dan Kertoharjo. Dari 11 dusun bakal dipecah lagi jadi 2. Dusun Sobo Kulon, Sobo Wetan, Gemaharjo, Gemah, Gedangan, masuk Desa Kertoharjo.
Sementara, Desa Ketro terdiri dari Dusun Arjosari, Weru, Montongan, Katir, Ketro, serta Dadapan. Dengan 32 RT dan 15 RW untuk Desa Ketro. Serta 24 RT dan 11 RW untuk Desa Kertoharjo.
Reporter : Dita Rahmawati
Editor : Yusuf A