Beritapacitan.com, JAKARTA-Bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. dan jajaran menerima audiensi dari 215 (dua ratus lima belas) mahasiswa dan 20 (dua puluh) akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, pada Kamis (2/6/2022).
Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka pembekalan wawasan dan pengalaman di bidang hukum terhadap para mahasiswa, khususnya terkait dengan kebijakan dan terobosan baru Jaksa Agung RI untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam audiensi tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa seorang Jaksa harus mampu mengasah ketajaman batin dan memahami tentang yang terjadi di masyarakat, serta diharapkan agar dapat memilah dalam menyelesaikan perkara melalui proses peradilan maupun keadilan restoratif (restorative justice).
“Melalui restorative justice, JAMPIDUM berhasil menggeser persepsi Jaksa yang kaku menjadi Jaksa yang mengedepankan nilai-nilai humanisme. Dengan adanya restorative justice, Jaksa harus dapat mengesampingkan haknya untuk menuntut demi keseimbangan dan terwujudnya keadilan di masyarakat. Rasa keadilan belum tentu dapat diwujudkan di ruang peradilan,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia (IPI), sebesar 85,6% masyarakat merasa puas dengan adanya kebijakan restorative justice. Hal ini tentu sejalan dengan tujuan Jaksa Agung RI untuk menyeimbangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan batiniah dalam menyelesaikan perkara di masyarakat.
“JAMPIDUM juga akan meluncurkan balai rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba sebagai perpanjangan program restorative justice,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, Wakil Dekan III UIN Walisongo Dr. H. Ahmad Izzuddin, M. Ag. sangat mengapresiasi atas sambutan dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.
“Diskusi ini berjalan sangat substansial dan kami harap lulusan kami (UIN Walisongo) dapat termotivasi untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya menjadi seorang Jaksa,” ujar Wakil Dekan III UIN Walisongo.
Audiensi antara Kejaksaan RI dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. /K.3.3.1/sn
Sumber: Puspenkum Kejagung RI