Beritapacitan.com, PACITAN-Mulai saat ini masyarakat kudu hati-hati, terutama bagi yang kedapatan melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax maupun Pertalite siap-siap masuk bui. Hal itu disampaikan Kapolres Pacitan, Jawa Timur AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (22/4/2022).
“Bagi masyarakat Pacitan yang kedapatan mengoplos BBM baik itu jenis Pertamax atau Pertalite, maka tidak ada ampun lagi soalnya dapat merugikan kalau dibiarkan,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, di tengah naiknya harga BBM Pertamax supaya jangan ada lagi oknum yang menimbun BBM dengan alasan apapun.
“Juga kepada para penimbun BBM, awas, kami sudah menerima beberapa laporan masuk. Jangan gara-gara kelakuan seperti itu di Pacitan menjadi langka Pertalite meskipun stok masih aman,” terang Kapolres Pacitan.
Selain itu, pria berdarah Jakarta itu berpesan kepada seluruh Pemdes agar tidak mudah memberikan izin usaha penjual BBM karena bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Saya berpesan kepada para Kades untuk tidak mudah berikan izin usaha penjual BBM karena rawan terjadi modus penyalahgunaan kewenangan hingga berdampak pada kerugian dan kelangkaan di masyarakat,” jelas Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Sebagai ancaman, setiap orang yang kedapatan melakukan oplosan BBM itu melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (Yf/jh/red)